BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh mencatat tingkat kelulusan siswa jenjang SMA pada tahun ini mencapai 99,45 persen atau sebanyak 41.233 siswa. Sedangkan persentase kelulusan siswa jenjang SMK mencapai 98,16 persen atau sebanyak 15.948 siswa.
Kelulusan siswa tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 yaitu, sudah mengikuti ujian sekolah, telah menempuh lima semester, dan memperoleh nilai sikap atau berperilaku minimal baik.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. H. Rachmat Fitri HD., M.P.A., melalui siaran persnya, Jumat, 8 Mei 2020. Kadisdik Aceh menyampaikan itu didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMA dan PKLK, Zulkifli, S.Pd., M.Pd., dan Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal, S.Sos., M.M.
“Pada tahun ini kelulusan siswa untuk jenjang SMA dan SMK ditentukan oleh pihak sekolah masing-masing. Tahun ini juga tidak dilaksanakan Ujian Nasional (UN) akibat pandemi Corona ( COVID-19),” ujarnya.
Meski demikian, Rachmat Fitri menjelaskan, ada sebagian kecil dari siswa jenjang SMA dan SMK tidak lulus karena beberapa faktor, yaitu seperti berduka atau meninggal dunia, bermasalah di sekolahnya, hingga ada pula yang mengundurkan diri atau berhenti bersekolah.
“Kami berharap agar para siswa yang telah lulus pada tahun ini agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya ketingkat perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta baik di dalam maupun luar negeri,” pintanya.
Kadisdik Aceh mengimbau siswa yang dinyatakan lulus untuk mengisi waktu di rumah saja dengan persiapan masuk perguruan tinggi. Salah satunya adalah persiapan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang akan dilaksanakan pada Juli mendatang.

Sementara Kabid Pembinaan SMA dan PKLK, Zulkifli, menjelaskan jumlah peserta didik Tahun Pelajaran 2019/2020 sebanyak 71.548 siswa SMA/SMK serta MA negeri dan swasta. Dengan rincian jenjang SMA sebanyak 41.460 siswa dari 511 satuan pendidikan, SMK 16.247 siswa dari 210 satuan pendidikan, dan jenjang MA 13.841 siswa dari 253 satuan pendidikan.
“Untuk penentuan kelulusan siswa kelas XII tahun ini, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Edaran yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim itu, mengatur tata cara penentuan kelulusan bagi pelajar SMA/SMK sederajat, di tengah pandemi Covid-19,” tutur Zulkifli yang juga Ketua Panitia UN Aceh.
Zulkifli menambahkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease, disebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring.
“Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” jelasnya.
Menurut dia, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan. Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan.
“Sekolah berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat,” ungkapnya.
Zulkifli memastikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa.
“Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan. Kelulusan siswa SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ujarnya.
Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.[](rilis)






