BANDA ACEH – Kelulusan siswa akhir madrasah di Aceh ditentukan nilai rata-rata lima semester terakhir. Hal itu dilakukan karena pembatalan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) tahun ajaran 2019/2020 bagi siswa madrasah karena wabah corona.
Kebijakan ini juga mengacu Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H. Saifuddin, S.E., menjelaskan, untuk kelulusan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai rata-rata siswa sejak semester 1 kelas 4 hingga semester 1 kelas 6.
Sementara untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan nilai rata-rata semester 1 kelas 1 hingga semeter 1 kelas 3.
“Namun jika ada nilai semester 2 kelas akhir maka dapat digunakan juga. Jika tidak ada, maka untuk tambahan nilai siswa dapat digunakan hasil nilai portofolio, penugasan dan nilai praktek,” kata Saifuddin, Rabu, 15 April 2020.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulkifli, mengatakan, pihaknya telah memberitahukan seluruh madrasah di Aceh terkait mekanisme penilaian kelulusan siswa akhir madrasah setelah ditiadakannya UNBK dan UMBK.
“Sebagaimana edaran pusat, seluruh madrasah wajib melaksanakan instruksi tersebut,” ujar Zulkifli.
Zulkifli melanjutkan, terkait rumus penghitungan nilai kelulusan siswa kelas akhir tahun ini tidak ditentukan oleh Kemenag Aceh, tapi dikembalikan kepada madrasah masing-masing.
“Ini menjadi wewenang madrasah masing-masing sebagaimana arahan Dirjen (Pendidikan Islam Kemenag). Artinya, nanti pihak madrasah merembuk terkait penentuan kelulusan siswa,” jelas Zulkifli.
Tidak hanya itu, kata Zulkifli, mengenai tanggal kelulusan siswa juga ditentukan oleh madrasah masing-masing disesuaikan dengan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah masing-masing. “Nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh,” tuturnya.
Terkait ijazah siswa, Kemenag Aceh juga sudah menginstruksikan seluruh madrasah untuk meng-input data siswa akhir melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
“Mengenai petunjuk teknis ijazahnya kita belum menerima instruksi dari pusat. Namun ini akan segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya.[]




