BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, pada 14 April 2020. Surat tersebut meminta agar Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) tahun 2020 segera dicairkan.
Hal ini disampaikan Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri, menyikapi keluhan para kepala sekolah di Aceh terkait belum cairnya dana BOS 2020. “Kita telah menyurati Kemendikbud RI cq. Sekretaris Jenderal tanggal 14 April 2020, yang isinya meminta Kemdikbud dan pihak-pihak terkait lainnya untuk sesegera mungkin membantu merealisasikan pencairan Dana BOS tersebut,” kata Rachmat Fitri, Selasa, 14 April 2020 di Banda Aceh
Dia menjelaskan, Kemendikbud telah mengubah mekanisme penyaluran dana BOS untuk tahun 2020 melalui Permendikbud No. 8 tahun 2020. Dana tersebut tidak lagi mampir di kas pemerintah daerah, tapi langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing sekolah.
Kebijakan tersebut, tambahnya, dimaksudkan untuk menyederhanakan birokrasi agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat sampai di sekolah masing-masing. Sehingga dalam pengelolaannya harus akuntabel dan transparan. “Laporan pertanggung jawabannya harus diupload melalui laman boskemendikbud.go.id,” rinci Kadisdik Aceh.
“Perubahan ini harus disikapi dengan perbaikan kualitas data yang lebih baik seperti jumlah siswa, kelengkapan data DAPODIK dan rekening yang digunakan sekolah agar proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan lebih cepat oleh para pihak yang diberikan kewenangan untuk itu,” tambahnya.
Rachmat Fitri mengaku memaklumi keluhan para kepala sekolah di Aceh, karena belum cairnya dana BOS membuat berbagai kegiatan di sekolah menjadi terkendala. Biasanya, kata Rachmat, untuk kebutuhan mendesak dari bulan Januari sampai cairnya dana BOS, semua biaya ditanggulangi sementara oleh kepala sekolah. Salah satu cara andalan yang dilakukan dengan meminjam uang dari pihak ketiga.
“Dalam kondisi darurat Covid-19 seperti ini, kita juga sudah melakukan langkah-langkah agar realisasi Dana BOS tahun 2020 dapat dipercepat melalui kegiatan fasiltasi dan koordinasi para pihak terkait, mengingat dalam ketentuan penyaluran Dana BOS tahun 2020, keterlibatan Disdik Aceh dan kabupaten/kota sudah lebih terbatas,” jelas Rachmat Fitri.
Selain telah melayangkan surat, Kadisdik Aceh juga menyampaikan telah menjalankan langkah-langkah konkrit sebagai tindak lanjut terkait permintaan pencairan dana ini, baik dengan menyampaikan kepada pihak Kemendikbud RI pada rapat Sosialisasi Kebijakan Kemendikbud pada masa darurat Covid-19, melalui Vicon (video conference) tanggal 9 April 2020.
Kemudian juga melaksanakan rapat internal dan rapat koordinasi dengan pihak Bank Aceh sebagai upaya percepatan. Menurut penjelasan dari pihak Bank Aceh, ujarnya, bahwa verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan telah dilakukan dan telah pula disampaikan kembali kepihak Kemendikbud. “Dengan pendekatan dan ikhtiar kita bersama semoga dalam minggu ini Dana BOS tersebut dapat direalisasikan,” pungkasnya.[](*/)



