SIGLI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, dengan dua terdakwa sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 17 April 2020. Terdakwa Arifin Rahmad, mantan Kadisbudpora Pidie, dan Ibrahim Nyakmad selaku agen tanah masing-masing divonis empat tahun pidana penjara.

Anehnya, empat saksi yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi itu bebas dari jeratan hukum dengan alasan sudah mengembalikan uang kerugian negara. Padahal, dalam UU tentang Pemberantasan Korupsi disebutkan pengembalian kerugian negara atau pengembalian uang hasil kurupsi, tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.

Empat saksi yang telah mengembalikan uang negara dan menitipkan melalui jaksa saat dilakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pidie. Yakni Budiman Rp100 juta, Mustafa alias Kubeh Rp20 juta, Ishak S.Kep., Rp40 juta dan Tgk. Zulkifli Rp8 juta. Ditotalkan uang dari pengembalian para saksi berjumlah Rp168 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi, S.H., Kamis, 30 April 2020, kepada portalsatu.com, mengatakan tidak ada alasan untuk memproses saksi, karena dari hasil pemeriksaan jaksa unsur-unsur keterlibatan saksi tidak terpenuhi. “Dalam pemeriksaan kita, para saksi tidak tahu bahwa uang itu hasil dari tindak pidana korupsi ini. Awalnya mereka tidak tahu, setelah mengetahui para saksi mengembalikan melalui kita,” ujar Efendi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie, Naungan Harahap, S H., selaku jaksa yang menangani perkara tersebut, Kamis, 30 April 2020, menjelaskan menurut saksi Budiman dalam petikan putusan, uang itu berawal saksi mengetahui Ibrahim mendapat untung. Saksi meminta uang pada Ibrahim, dikasih Rp10 juta. Dalam beberapa hari kemudian Budiman kembali meminta pinjaman pada Ibrahim Rp90 juta.

“Itu semua petikan keterangan Budiman dalam putusan. Mereka tahu Ibrahim dapat untung proyek. Mereka ini teman sehingga tahu dan meminta pinjaman. Karena mereka tahu maka berani minta,” ungkap Naungan yang menyebutkan setelah para saksi tahu akan bermasalah, mereka mengembalikan uang pengganti yang dititipkan melalui jaksa.

Kasi Pidsus mengatakan, pihaknya mengupayakan menyelamatkan uang negara. Maka saksi menitipkan pada jaksa sebagai uang pengganti. Sehingga dari empat saksi mengembalikan uang melalui jaksa terkumpul Rp168 juta. Berdasarkan putusan hakim, uang itu akan digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara, sehingga terdakwa Ibrahim dikenakan uang pengganti senilai Rp1, 018 miliar.

Berdasarkan informasi didapatkan portalsatu.com, para saksi dengan Ibrahim merupakan satu grup dalam tim pemenangan Bupati Pidie. Dari pengakuan salah seorang kerabat terdakwa Ibrahim, yang mengenalkan Ibrahim dengan mantan Kadisbudpora, Arifin adalah Budiman.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan tanah lapangan bola di Pidie masing-masing empat tahun pidana penjara, Jumat, 17 April 2020.

Kedua terdakwa itu mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Pidie, Arifin Rahmad, dan agen tanah Ibrahim Nyakmad.

Perkara dugaan korupsi yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Pidie ini mencapai 23 kali persidangan sejak dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 22 November 2019, dengan nomor surat pelimpahan B-2597 / L.1.11 / Ft.1 / 11 / 2019 dan B- 2599 / L.1.11 / Ft.1 / 11 / 2019 oleh Kejaksaan Negeri Pidie.

Kasus dugaan korupsi merugikan negara senilai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp2,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie tahun 2018 itu disidik oleh Kejaksaan Negeri Pidie. Arifin dan Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Oktpber 2018.[]