JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016–2019.
Pernyataan tersebut merespons kabar bohong atau hoax penetapan formasi tenaga honorer untuk pengangkatan CPNS yang kembali beredar di media sosial. “Jangan sampai terkecoh hoax,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Infomasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, dilansir menpan.go.id, 24 Juni 2018.
Herman mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kabar yang tidak jelas sumbernya. “Waspada dan selalu mengecek kebenaran setiap informasi ke sumber resmi. Silakan update berbagai informasi tentang pendayagunaan aparatur negara di website resmi menpan.go.id,” tegasnya.
Berita beredar di medsos itu seolah-olah dikeluarkan Kementerian PANRB pada 1 November 2017. Isinya, berupa kuota formasi dari sejumlah instansi pemerintah pusat serta pemda yang ditetapkan dalam e-formasi. Informasi tersebut menyebutkan Kanreg, kode cepat, nama instansi, formasi, usul masuk, dan ditetapkan.
Menurut Herman, tidak jelas apa maksud pembuat surat tersebut menyebarkan berita bohong melalui medsos, padahal Kementerian PANRB tidak pernah menerbitkan kebijakan e-formasi untuk non-CPNS. Diduga ada motif tidak baik di balik penyebaran hoax tersebut.
Herman menjelaskan, e-formasi merupakan usulan dari instansi pemerintah untuk formasi CPNS, hanya pihak berwenang yang bisa mengakses e-formasi.
Beberapa waktu lalu, juga beredar persyaratan dan pemberkasan usulan CPNS di daerah dari tenaga honorer di kabupaten di Indonesia yang dikeluarkan oleh BKN. Namun BKN sudah mengonfirmasikan bahwa informasi tersebut hoax. “Berdasarkan pengalaman, beredarnya hoax seperti itu berujung aksi penipuan CPNS. Jadi berhati-hatilah,” ujar Herman.[]



