BANDA ACEH – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1998-1999 dari peredaran. Oleh karena itu, bagi Anda yang menyimpan uang kertas rupiah TE 1998-1999, sebaiknya segera menukarkan ke BI sampai 30 Desember 2018.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 10/33/PBI/2008, uang kertas yang ditarik dari peredaran ialah pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999, dan Rp100.000 TE 1999.
Dalam PBI itu disebutkan, sejak 31 Desember 2008 sampai 30 Desember 2013, penukaran uang kertas rupiah tersebut dapat dilakukan di BI maupun bank umum. Namun, sejak 31 Desember 2013 sampai 30 Desember 2018, penukaran hanya bisa dilakukan di BI.
Hak untuk menuntut penukaran terhadap uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau 31 Desember 2018, demikian disebutkan dalam PBI itu, dikutip dari bi.go.id.[]


