BANDA ACEH – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Drs. Zulkifli Ahmad, MM, menyebutkan mutasi ratusan pegawai negeri sipil yang dilakukan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu disebabkan adanya kekosongan jabatan. Beberapa pejabat eselon yang diganti juga telah memasuki masa pensiun.

“Mutasi yang terjadi disebabkan adanya kekosongan jabatan karena memasuki masa pensiun. Oleh karenanya kita mutasi di awal-awal bulan ini agar tidak berpengaruh terhadap program kedepan,” ujarnya kepada portalsatu.com, Jumat, 25 Maret 2016 lalu.

Dia mengatakan mutasi sengaja dilaksanakan di awal tahun anggaran, supaya memudahkan penggunaan anggaran dan kuasa pengguna anggaran. “Jadi tidak harus diubah lagi dengan adanya mutasi,” katanya.

Zulkifli juga mengatakan bahwa mutasi tersebut bersifat berantai. Dia mencontohkan, misalnya terdapat kekosongan yang terjadi di tubuh Eselon III akan diisi oleh Eselon III yang berada di bawah. “Atau bisa juga diisi dari eselon IV yang mendapat promosi. Kemudian kekosongan yang terjadi di Eselon IV bisa saja diisi oleh staff,” ujarnya.

Menurutnya standarisasi mutasi tersebut juga telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur atau SOP yang turut mencantumkan penilaian-penilaian berdasarkan pangkat, diklat kepemimpinan, diklat teknis yang pernah diikuti sesuai pada kompetensi jabatan. Selain itu, BKPP juga telah menyusun standarisasi kompetensi jabatan. 

“Dan SOP tersebut telah disetujui oleh Badan Pengawas Keuangan, juga ada Peraturan Gubernur mengetahui hal tersebut,” katanya. 

Di sisi lain, Zulkifli mengatakan kepala daerah tidak bisa melakukan mutasi enam bulan sebelum habis masa jabatan. Ketetapan ini merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan menjelang tahun pemilihan umum.

“Pak Zaini (Gubernur Aceh-red) berakhir masa jabatan pada bulan Juni 2017. Jadi mutasi ini masih dapat dilakukan,” ujarnya.

Dia menilai mutasi yang dilakukan Pemerintah Aceh masih tergolong rasional karena hanya pengisian jabatan yang kosong. Selain untuk mengganti pejabat yang pensiun, meninggal dunia, atau pejabat tersebut dipromosikan ke tempat lain dan sebagainya, mutasi juga dilakukan untuk penyegaran. 

“Dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut disebutkan minimum dua tahun dan maksimum lima tahun untuk dimutasi. Dalam artian untuk meningkatkan kinerja. Yang namanya PNS itu harus professional, netral dan sejahtera. Artinya tidak boleh dibawa ke dalam urusan politik, karena pegawai harus mendukung terhadap siapa saja yang menjadi pemimpinnya,” katanya.[](bna)

Laporan: Syofi Mai Dhima