LHOKSEUMAWE – Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe, Jumat, 6 April 2018, memeriksa Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe berinisial Rz sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak dengan pagu Rp14,5 miliar lebih dari APBK 2014.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, dihubungi portalsatu.com, mengatakan, Rz diperiksa sejak pukul 08.30 hingga 19.00 WIB. Rz hadir tanpa didampingi penasihat hukum (PH) sehingga penyidik menunjuk Heni Naslawati, S.H., dari “Law Office HN and Partner” sebagai PH tersangka.
“Penyidik mengajukan 90 pertanyaan kepada Rz seputar penyaluran ternak dan proses administrasinya. Karena hadir sendiri tanpa kuasa hukum, kita tunjuk Heni Naslawati, S.H., sebagai kuasa hukum tersangka,” kata Budi.
Menurut Budi, usai pemeriksaan Rz tidak ditahan, karena pertimbangan selama menjadi saksi hingga berstatus tersangka bersikap kooperatif. Selain itu, kata dia, ada permohonan tidak ditahan oleh ibu kandung tersangka dan jaminannya. Namun, tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Budi menyebutkan, Rz akan menjalani pemeriksaan lanutan ke depan. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekanan sebagai saksi dalam kasus itu sesuai petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas dua tersangka sebelumnya yaitu DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan IM (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) pada DKPP Lhokseumawe.
“Kita masih periksa sejumlah rekanan untuk melengkapi berkas DH dan IM. Harapan kita selesai dalam waktu dekat, sehingga penyidik bisa fokus pada berkas tersangka Rz,” ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, Rz ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak tahun 2014 pada Selasa, 3 April 2018, berdasarkan serangkaian tindakan kepolisian. Di antaranya, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang menyatakan kerugian negara Rp8.178.750.000 (Rp8,1 miliar lebih), keterangan tersangka PPK dan PPTK, gelar perkara internal, dan petunjuk kejaksaan (P19 yang dikeluarkan 2 April 2018).
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe pada 15 Desember 2017 sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka berinisial DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Ternak pada DKPP Lhokseumawe tahun 2014.
Namun, DH dan IM yang diperiksa sebagai tersangka di Ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe pada Senin, 18 Desember 2017, tidak ditahan. Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menjawab portalsatu.com saat itu menjelaskan, keduanya tidak ditahan karena berbagai pertimbangan penyidik. Di antaranya, kedua tersangka dinilai sangat kooperatif selama proses pemeriksaan, dan tidak mengganggu atau menghalangi penyidik selama proses penyidikan.
“Keduanya sangat kooperatif, dan ada permohonan dari pihak keluarga serta dijamin oleh keluarga agar tersangka tidak ditahan. Tapi keduanya wajib lapor Senin dan Kamis, serta harus hadir saat dibutuhkan penyidik,” kata Budi, Senin, 18 Desember 2017, malam.
Untuk diketahui, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan pada Juli 2017. Hal itu dilakukan setelah tim penyidik dipimpin Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha, melakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.[]