BANDA ACEH – Direktur Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Aceh, Siswandi mengatakan, dalam menghadapi era globalisasi yang sarat persaingan, ditambah tingginya kompetisi dunia industri, telah menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang sangat dipertimbangkan.

Menurutnya, pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3(SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan.

“Oleh karenanya, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh Kemenaker RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Umum pada pertengahan Juli mendatang dan Ahli K3 Konstruksi pada akhir Juli mendatang,” katanya.

Tersedianya para pekerja yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum dan Ahli K3 Konstruksi di industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di tempat kerja, dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan minimnya resiko kecelakaan kerja.

Siswandi juga menambahkan, dalam dunia kerja, banyaknya terjadi kecelakaan kerja dikarenakan kelalaian para pekerja. “Oleh karena itu dengan ada sertifikasi dapat membantu pekerja dalam melakukan pekerjaan dan mengutamakan safety first. Dengan selamat bekerjapun nyaman,” katanya.

Melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Rabu, 25 Mei 2016  Siswandi mengatakan, Pelatihan Ahli K3 Umum akan dibuat pada 18-28 Juli mendatang dan pelatihan Ahli K3 Konstruksi pada 23-28 Juli 2016.[](ihn)