JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.
Dalam surat Nomor: B/36/M.SM.00.00/2018, tanggal 2 Februari 2018, itu dijelaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, caleg dan calon presiden/wakil presiden, dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019, dalam beberapa hal.
Pertama, mendampingi pasangannya saat pendaftaran di KPUD dan saat perkenalan kepada pers dan masyarakat. Kedua, menghadiri kegiatan kampanye, tapi tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN tersebut juga tidak boleh memakai atribut instansi pemerintah tempat bekerja, atribut partai atau atribut pasangan calon (paslon).
Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN yang suami atau istrinya menjadi paslon juga boleh foto bersama paslon. “Namun tidak diperbolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan,” tegas Menteri PANRB, Asman Abnur dalam surat tersebut, dikutip dari menpan.go.id, Senin, 5 Februari 2018.
Asman menegaskan, bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal itu diperlukan, selain untuk menjaga netralitas, juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan/negara. Selain itu juga untuk mencegah adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[]


