BANDA ACEH – Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi harus memiliki integritas, profesionalitas, dan independensi. Kepribadian seperti ini diakui sangat sulit ditemukan sehingga menjadi tugas beras Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan, seperti dilansir situs bawaslu.go.id, Sabtu, 17 Juni 2017.
Abhan menjelaskan, Timsel memiliki peranan penting karena mereka yang pertama bertugas menjaring dan menyaring calon-calon anggota di 25 Bawaslu Provinsi. Hasilnya kemudian baru akan diserahkan kepada Bawaslu RI untuk ditetapkan dengan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Kami titipkan semua kepada Timsel. Lahirkan calon anggota Bawaslu provinsi yang bisa mengemban amanah sebagai bawaslu provinsi dengan sebaik- baiknya,” ujar Aban.
Abhan menegaskan Bawaslu provinsi adalah tulang punggung Bawaslu RI. Badan tersebut juga merupakan perwajahan dari Bawaslu RI, sehingga untuk mendapatkan anggota Bawalsu provinsi yang baik maka harus dimulai dengan proses seleksi yang baik.
“Karena Pemilu adalah proses kontestasi politik, kami kira nantinya akan banyak tarikan politik. Kami yakin bahwa Timsel ini punya integritas untuk melaksanakan tugas melakukan seleksi calon anggota Bawaslu provinsi,” ujarnya.
Abhan juga mengatakan tugas Bawaslu tidak hanya sekedar pengawasan, tetapi juga mempunyai tugas fungsi pencegahan dan penindakan. Maka diharapkan, hasil seleksi mendapatkan anggota Bawaslu provinsi yang punya kemampuan untuk mencegah dengan baik dan juga kemampuan untuk melakukan penindakan.
Selain itu, kata dia, di samping tugas pencegahan dan penindakan, Bawaslu juga berfungsi sebagai semi peradilan. Mediasi dan penyelesaian sengketa proses juga membutuhkan SDM Anggota Bawaslu yang mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum lewat mediasi maupun ajudikasi.[]



