LHOKSEUMAWE – Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadli, mengecam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Utara yang memotong dana beasiswa untuk mahasiswa semester akhir setelah sempat dialokasikan dalam APBK tahun 2020. Dia menduga dana beasiswa skripsi untuk mahasiswa kurang mampu di Aceh Utara itu dipotong TAPD saat melakukan refocusing dan realokasi APBK 2020 dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kami mendapatkan laporan dari teman-teman mahasiswa kurang mampu di Aceh Utara yang mengeluh dan sedih. Karena di tengah pandemi Covid-19 ini orang tua mereka bahkan mereka sendiri susah mencari pekerjaan, ditambah lagi dengan tidak cairnya beasiswa skripsi tersebut, yang sudah mereka ajukan (permohonan) dari tahun 2019. Padahal, (jika beasiswa dicairkan) itu bisa sangat membantu mereka dalam menyelesaikan tugas akhir, salah satunya terbantu untuk membayar SPP/UKT di kampusnya masing-masing, ujar Fadli dalam siaran pers dikirim kepada portalsatu.com, Ahad, 21 Juni 2020.
Fadli menjelaskan, pada Maret lalu Presiden RI memang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 kepada pemerintah daerah agar melakukan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kemudian Menteri Dalam Negeri pada awal April lalu mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Semua provinsi maupun kabupaten/kota sedang giat-giatnya melakukan refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan pandemi Covid-19, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dalam paparan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRK Aceh Utara, jumlah dana untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 mencapai Rp31,6 miliar, hasil refocusing dan realokasi APBK Aceh Utara tahun 2020, tutur Fadli.
Lihat pula: RDP di DPRK: Anggaran Covid-19 Aceh Utara Rp31,6 M, RSUCM Paling Banyak
Namun, kata Fadli, dalam melakukan refocusing dan realokasi APBK tersebut, Pemkab Aceh Utara ikut memotong beasiswa skripsi mahasiswa yang berdomisili di Aceh Utara untuk menyelesaikan tugas akhir.
Ini bukti bahwa Bupati Aceh Utara tidak peduli terhadap dunia pendidikan. Seharusnya Bupati Aceh Utara mengejawantahkan kalimat dari Nelson Mandela mantan Presiden Afrika Selatan, pendidikan merupakan senjata terampuh untuk mengubah dunia. Seharusnya untuk mengubah Aceh Utara menjadi lebih baik lagi ke depan baik dari permasalahan kemiskinan, ekonomi masyarakat, pembangunan, sumber daya manusia dan permasalahan lainnya, bupati harus mengilhami kalimat Nelson Mandela tersebut, bukan malah sebaliknya, ujar Fadli.
Fadli menyebut pihaknya mengerti bahwa Bupati Aceh Utara mengikuti instruksi pemerintah pusat. Namun, masih banyak pos anggaran lain yang bisa di-refocusing atau realokasi, tidak harus beasiswa skripsi tersebut yang merupakan hal yang sangat substansial bagi mahasiswa yang kurang mampu, ungkapnya.
Perbuatan Bupati Aceh Utara ini telah berkonfrontasi dengan amanat konstitusi yakni di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5, dan amanat UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 216 ayat 1-2. Yang intinya di dalam pasal-pasal tersebut disebutkan pendidikan harus menjadi prioritas utama negara. Di sini Pemkab Aceh Utara menjadi representasi dari negara Indonesia, tutur Fadli.
Fadli meminta DPRK Aceh Utara memanggil TAPD Aceh Utara dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk meminta agar anggaran beasiswa skripsi mahasiswa kurang mampu tidak dipotong. Dan Bupati Aceh Utara juga harus menginstruksikan TAPD agar tidak me-refocusing dan tidak me-realokasi-kan anggaran beasiswa skripsi mahasiswa tersebut. Karena beasiswa skripsi tersebut sangat penting bagi mahasiswa kurang mampu di Aceh Utara, tegasnya.
Mari Bupati Aceh Utara tunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dan prestasi yang baik selama dua periode kepemimpinannya. Jangan selalu yang sering kita baca di media tentang prestasi buruk pemimpin di Aceh Utara. Mari berbenah dari rapor merah ini, kata Fadli yang juga Koordinator LEMHI Wilayah Aceh.
Fadli menambahkan, ia sudah mengonfirmasi kabar tentang pemotongan dana beasiswa untuk mahasiswa semester akhir itu kepada Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara, Anwar Adlin. Saya pertanyakan melalui pesan WhatsApp, apa benar informasi bahwa anggaran beasiswa untuk mahasiswa skripsi di Aceh Utara sudah tidak ada lagi karena dipotong untuk anggaran Covid-19 Aceh Utara? Ketua MPD menjawab, ya, benar, ujarnya.
Ketua MPD Aceh Utara juga menyampaikan, bagi mahasiswa yang telah terdaftar dan telah dibuka rekening tetap dibayar pada tahun 2021. Dia mengaku soal dipangkas pihaknya kurang mengerti, dan meminta menjumpai panitia anggaran untuk lebih jelas. Karena menurut dia anggaran itu di pos BPKD, sedangkan MPD cuma merekrut (calon penerima beasiswa), ungkap Fadli.
Sementara itu, Kabag Humas Setda Aceh Utara, Andree Prayuda, dikonfirmasi portalsatu.com via pesan WhastApp, Ahad, mengatakan anggaran Aceh Utara tahun 2020 terpaksa dirasionalkan karena pemotongan anggaran dari pemerintah pusat. Bukan untuk realokasi atau refocusing Covid-19 di daerah, kata Andree mengutip penjelasan Kabid Perencanaan Anggaran BPKD Aceh Utara, Nazar.
Dia menyebutkan, tahun ini semua program terkurangi, karena ada pengurangan anggaran dari pemerintah pusat, sehingga pagu APBK Aceh Utara berkurang drastis. Tidak bisa kita hindari karena pemotongan anggaran dari pusat, katanya.
Namun, Nazar mengaku tidak ingat berapa pagu dana beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu di Aceh Utara yang sempat dialokasikan dalam APBK 2020 sebelum dirasionalkan. Dia akan mengecek angka pasti pada Senin/besok.[](rilis/red)






