LHOKSEUMAWE – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal) Muslem Hamidi menilai, DPRK Lhokseumawe gagal menjalankan fungsi pengawasan dan budgeting (penganggaran).
Muslem menyampaikan itu terkait menurunnya opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Lhokseumawe. Sebelumnya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LHP LKPD Lhokseumawe Tahun Anggaran (TA) 2015. BPK kemudian memberikan opini Wajar Dengan Pengeculian atau WDP atas LHP LKPD Lhokseumawe TA 2016. LHP LKPD Lhokseumawe TA 2016 diserahkan kepada Wali Kota Lhokseumawe di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis, 28 September 2017.
Pemberian opini WDP oleh BPK terhadap Kota Lhokseumawe harus menjadi pembelajaran bagi pemko (pemerintah kota) dalam menyusun dan mengelola keuangan daerah ke depan, ujar Muslem dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 30 September 2017.
Muslem menyebutkan, lemahnya pengendalian penyusunan APBK TA 2016 dan tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana diungkapkan oleh BPK, menunjukkan DPRK tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal.
Peran legislatif di sini sebagai pengontrol tidak berjalan dengan baik. Kenapa bisa mereka meloloskan beberapa program kegiatan yang menurut BPK terdapat banyak temuan yang tidak bisa dijelaskan (oleh Pemko Lhokseumawe dalam LKPD TA 2016 itu), kata Muslem.
Baca juga: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK
Muslem mengatakan, salah satu contoh fungsi DPRK tidak berjalan dengan baik sehingga pengendalian penyusunan APBK TA 2016 lemah dan tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana diungkapkan oleh BPK bahwa penetapan anggaran belanja yang terlalu tinggi khususnya pada belanja hibah dan bansos mencapai 13,44 persen dari total belanja atau lebih besar dibandingkan dengan belanja urusan wajib (urusan kesehatan 7,21 persen) dan urusan pilihan (urusan sosial 1,3 persen)”.
(Se)harusnya sejak awal dewan mempertanyakan ini. Karena penggunaan dana hibah dan bansos biasanya rawan dan banyak terjadi penyimpangan, ujar Muslem.
BPK juga menyebutkan, pengendalian pelaksanaan APBK TA 2016 lemah dan berpotensi merugikan daerah. Terdapat beberapa program (pekerjaan) yang dikerjakan oleh rekanan tidak sesuai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada rekanan, kata Muslem mengutip penjelasan BPK.
Dalam hal ini kita menilai DPRK Lhokseumawe telah gagal menggunakan fungsinya yaitu pengawasan, karena penetapan anggaran juga menjadi salah satu fungsi mereka di pemerintahan, ujar Muslem.
Menurut Muslem, langkah yang harus dilakukan Pemko dan DPRK Lhokseumawe agar kondisi tahun 2016 tidak terulang lagi di 2017 dan tahun berikutnya adalah melakukan penghematan anggaran dalam skala besar. Selain itu, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku dalam pengendalian penyusunan maupun pelaksanaan APBK.
Lihat juga: Penurunan Opini dari WTP ke WDP, Sekda Lhokseumawe: Ditron Saboh Lantai
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, 28 September 2017, menjelaskan, saat penyerahan LHP LKPD Lhokseumawe TA 2016 itu, pihak BPK menyarankan kepada DPRK agar melakukan pengawasan yang intens terhadap eksekutif atau pemerintah setempat. Kemudian dalam pembahasan kita harus betul-betul teliti, ujarnya mengutip penjelasan pimpinan DPRK yang hadir ke Kantor BPK. Ya, dalam pembahasan (rancangan) anggaran atau APBK, kata Pon Cek saat ditanya terkait pembahasan dimaksud.
Menurut Pon Cek, kepada Wali Kota Lhokseumawe dan jajarannya, pihak BPK menyarankan agar benar-benar berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPRK terkait anggaran daerah. Selain itu, pengalokasian dan pelaksanaan anggaran harus ada dasar hukumnya. Karena kan mereka (eksekutif) decision maker, yang melaksanakan (anggaran), ujarnya.
Kemudian juga soal utang (tahun 2016 yang harus dibayar oleh Pemerintah Lhokseumawe kepada pihak ketiga dengan anggaran tahun berikutnya), itu menjadi perhatian, untuk penyelesaian utang, kata Pon Cek lagi.
Pon Cek mengakui, opini WDP dari BPK itu harus menjadi pelajaran, tidak hanya untuk wali kota, tapi juga bagi DPRK Lhokseumawe. Ini menjadi pelajaran berharga buat kami. Artinya, bukan hanya harus betul-betul teliti dalam pembahasan anggaran, tapi juga lebih maksimal dalam pengawasan. Dan itu sedang kita lakukan melalui Pansus LKPj ini (LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016), ujarnya. (Baca: Lhokseumawe Terima Opini WDP dari BPK)
Dihubungi kembali, 29 September 2017, Pon Cek memperingatkan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan keuangan daerah, mulai saat ini tidak boleh lagi ada yang merasa berkuasa. “Memang setingkat di bawah opini WTP, tapi ini (opini WDP) harus dijadikan cambuk keras kepada siapa pun yang terlibat dalam anggaran. Terutama eksekutif agar mulai saat ini tidak ada lagi anggaran atas keinginan pihak-pihak tertentu, jangan ada lagi anggaran suka-suka saya,” ujarnya.
Menurut Pon Cek, setelah banyak mendapat teguran dari BPK akibat defisit anggaran yang mencapai Rp240 miliar lebih, kinerja legislatif semakin baik terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan ketelitian saat pembahasan rancangan anggaran. “Sewaktu usulan pinjaman ke bank, kami bersikeras sekda harus menyerahkan berkas daftar utang yang harus dibayar. Karena tidak diserahkan, ya, kami tidak mengeluarkan rekomendasi. Ini bagian dari usaha dewan menekan nilai defisit dalam anggaran berjalan maupun ke depan,” ujar Pon Cek. (Baca: Pon Cek: Mulai Saat Ini Jangan Ada Lagi Anggaran Suka-suka Saya)[]






