LHOKSEUMAWE – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unimal, Muslem Hamidi, berharap Kajari Lhokseumawe yang baru—setelah serah terima jabatan—nantinya dapat menuntaskan pengusutan kasus korupsi yang sedang ditangani saat ini.

Melalui keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Jumat, 23 Februari 2018, Muslem Hamidi, mengatakan, Kejaksaan Agung RI memutasi sejumlah pejabat struktural kejaksaan, termasuk di Aceh. Informasi diperoleh Muslem, berdasarkan Keputusan Kejagung Nomor: KEP-IV-098/C/02/2018 tanggal 19 Februari 2018, ada beberapa pejabat struktural kejaksaan di Aceh yang dimutasi.

Salah satunya, kata Muslem, Kajari Lhokseumawe yang selama ini dijabat Mukhlis, S.H., akan digantikan oleh Muhammad Ali Akbar, S.H., selama ini merupakan Kajari Aceh Timur. Informasi diperoleh portalsatu.com/, Mukhlis akan dipromosikan menjadi Asisten Intelijen Kejati Aceh. Namun, sejauh ini belum dilaksanakan serah terima jabatan Kajari Lhokseumawe dari pejabat sebelumnya kepada pejabat baru.

Muslem berharap, Kajari Lhokseumawe yang baru nantinya dapat menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan sembako bagi masyarakat usaha menengah senilai Rp745 juta bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2015. Dana bantuan tersebut berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Lhokseumawe

Baca: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Bantuan Usaha Menengah di Disperindagkop Lhokseumawe

Selain itu, Muslem berharap, Kajari Lhokseumawe yang baru nantinya menyelidiki permasalahan defisit anggaran Kota Lhokseumawe. Pasalnya, kata dia, pihak BPK menemukan beberapa permasalahan terkait penyusunan APBK tahun 2016 dan pengendalian utang, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan yang menyebabkan defisit anggaran.

“Terdapat juga penetapan pendapatan yang tidak mempunyai kepastian yang terukur dan tidak jelas dasar hukumnya, seperti proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Muslem.

Muslem berharap ke depan Kajari Lhokseumawe yang baru proaktif dalam menanggapi aspirasi publik, terutama dalam hal pemberantasan korupsi. “Kita ucapkan selamat datang kepada Kajari baru Lhokseumawe, dan kita ucapkan kepada Kajari lama selamat mengemban amanah baru di Kajati Aceh,” ujarnya.

Hasil audit BPKP

Sementara itu, Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, S.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Syaiful Amri, S.H., dihubungi portalsatu.com/, Jumat malam, membenarkan pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sembako bagi masyarakat usaha menengah senilai Rp745 juta bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2015.

“Saat ini kita tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Aceh. Hasil koordinasi kita dengan pihak BPKP, proses penghitungan kerugian negara kasus itu tinggal finishing,” kata Syaiful Amri.  

Baca juga: Kadisperindagkop Lhokseumawe Bantah Ada Indikasi Mark-up Bantuan Sembako

Kasus pengadaan ternak

Dalam keterangannya, Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi, juga menyinggung pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan ternak sapi bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014. Kasus itu ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lhokseumawe.  

“Kasus korupsi ternak sapi di Kota Lhokseumawe yang sebelumnya sudah ditetapkan dua tersangka. Sudah sejauh mana ini, apakah memang hanya dua orang yang menjadi tersangka atau ada tersangka-tersangka lain yang belum terungkap,” ucap Muslem.

Muslem berharap, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe bekerja sama dengan jaksa dapat mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus pengadaan bantuan ternak tersebut, sehingga tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.

Baca juga: Kasus Pengadaan Ternak Rp14,5 Miliar, Penyidik Periksa Rekanan

Defisit anggaran Aceh Utara

Selain di Lhokseumawe, Muslem menambahkan, saat ini Pemkab Aceh Utara juga mengalami defisit anggaran sangat besar yang berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan tahun 2018. Informasi dia peroleh, tahun ini di Aceh Utara nyaris tidak ada pembangunan, karena anggarannya untuk membayar utang tahun 2017.

“Ini jelas sangat merugikan masyarakat karena beberapa program pembangunan tidak akan berjalan. Kita masih ingat kata sambutan Bupati Aceh Utara saat penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara tahun 2017 di gedung DPRK Aceh Utara. Kata bupati, saat beliau mengambil cuti untuk maju kembali pada pilkada tahun lalu, sisa kas Pemkab Aceh Utara Rp90 miliar lebih saat itu. Sementara di penghujung tahun 2017, Aceh Utara harus mengalami defisit. Bupati bahkan meminta agar dilakukan audit internal, siapa yang kena maka kenalah,” kata Muslem.

Oleh karena itu, Muslem berharap, Kejari Aceh Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan defisit anggaran pemkab setempat.[](idg)