BANDA ACEH – Rapat DPRA dan Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK se-Aceh bersama pimpinan Pemerintah Aceh pada Senin, 2 Mei 2016, yang membahas permintaan Wapres JK agar bentuk bendera dan lambang Aceh diubah, belum mendapat titik temu secara jelas. Hal ini mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPP PAKAR) Aceh.

Ketua Bidang Advokasi DPP PAKAR Aceh Handika Rizmajar, melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Selasa, 3 Mei 2016, malam,  meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera menyelesaikan permasalahan bendera tersebut. Karena pihaknya menilai permasalahan itu sudah berlarut-larut hingga saat ini belum juga diselesaikan.

Menurut Handika, jika bentuk dan lambang bendera diubah maka akan lama lagi prosesnya, sehingga masalah ini tidak akan pernah selesai. Pihaknya juga menilai sampai saat ini Gubernur Aceh belum siap menyatakan sikap untuk menginstruksikan pengibaran bendera tersebut. Namun jika hal ini tidak segera dituntaskan, kata dia, sampai tahun depan masalah bendera tidak akan mendapat titik temunya.

“Kami meminta kepada Gubernur dan DPRA untuk segera bertanggung jawab perihal permasalahan bendera, dan segera mengambil sikap tegas untuk di kibarkan. Jika seandainya diubah, itu kan akan memakan waktu yang lama lagi sehingga proses ini terus berlarut-larut, kan masih banyak lagi yang harus diprioritaskan setelah permasalahan bendera ini di-clear-kan,” kata Handika.

Oleh karena itu, kata Handika, Gubernur Aceh harus segera mengambil sikap tegas untuk mengibarkan bendera itu karena secara hukum sudah sah dengan dikeluarkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Jika terus berlarut-larut, permasalahan ini tidak akan pernah selesai dan masyarakat tentunya tidak akan pernah yakin dan percaya lagi dengan umbaran-umbaran janji dan kinerja yang dilakukan oleh pihak Gubernur dan DPRA kedepannya. Apalagi yang ditunggu, jangan sampai ‘kucing bertanduk dua’ baru dikibarkan,” kata Handika.

Handika juga berharap agar setelah permasalahan bendera ini selesai Gubernur dan DPRA segera memprioritaskan program-program yang lainnya yang belum terlaksana, baik di sektor pembangunan, ekonomi, dan lainnya. “Jangan sampai permasalahan bendera ini akan terus berlanjut hingga menjelang pilkada di 2022 nanti,” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan ini akan terus mencuat kuat menjelang pilkada-pilkada selanjutnya jika tidak segera diselesaikan. “Dan juga akan terus menjadi alat kampanye bagi para pihak. Jika permasalahan bendera terus berlanjut ini akan terus menjadi bahan yang sangat konyol. Dan kalau perdebatkan secara hukum bahwa bendera tersebut sudah sah dan sudah mengikat, jadi apalagi yang ditunggu,” kata Handika.

Ia berharap Gubernur dan DPRA agar harus lebih singkron dalam menangani permasalahan ini, terlepas dengan perbedaan pendapat. “Yang intinya masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 harus sudah tuntas sebelum pilkada 2017 nanti,” ujarnya.

Handika menilai jika saat ini diubah bendera itu maka akan makin memperkeruh suasana yang sudah sangat kondusif di Aceh serta akan menyakitkan hati bagi kalayak ramai yang menginginkan bendera segera dikibarkan.

“Jika seandainya memang harus diubah, saya yakin ini akan memperkeruh suasana yang sudah kondusif saat ini. Kalau memang harus diubah kenapa tidak dari dulu, kasihan masyarakat yang menanti-nanti kepastian untuk mengibarkan,” ujarnya.[] (rel)