BANDA ACEH – Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menegaskan pihaknya akan mempelajari (membedah) kembali dokumen Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tahun anggaran 2020. Termasuk menelaah dokumen terkait penganggaran proyek multiyears (tahun jamak) 2020-2022 senilai Rp2,7 triliun.

Dahlan menyampaikan itu di Gedung DPRA, Kamis, 6 Februari 2020, saat para wartawan meminta tanggapannya menyangkut pernyataan MaTA terkait proyek multiyears senilai Rp2,7 triliun yang proses penganggarannya dalam APBA 2020 diduga cacat prosedur.

“Penganggaran APBA 2020 itu kan pengesahan dilakukan DPRA periode 2014-2019, tepatnya pada September 2019 sebelum berakhirnya masa jabatan DPRA periode lama sudah ada pengetukan palu APBA 2020. Makanya dari awal proses kita di periode yang baru ini untuk melihat urgensi penganggaran di 2020 itu sejauh mana efektivitas dan efisiensinya, kaitannya dengan berbagai dokumen perencanaan Aceh, baik RPJM, Renstra dan Renja dinas (SKPA),” ujar Dahlan.

Pertanyaannya kemudian, kata Dahlan, ketika Pemerintah Aceh menganggarkan Rp2,7 triliun itu untuk kegiatan tahun jamak dari 2020 sampai 2022, “Kita juga harus melihat urgensinya, dengan berbagai dokumen perencanaan baik Renja SKPA tersebut, dan juga RPJM yang ada. Itu yang pertama”.

“Yang kedua, dalam konteks penganggaran multiyears tentu ada banyak prosedur dan mekanisme yang harus dipenuhi sebagai sebuah kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Dan kita akan melihat kembali apakah semua mekanisme dan prosesur itu sudah terpenuhi secara benar sesuai ketentuan perundang-undangan, atau tidak,”  tuturnya.

“Nah, kita belum mendalami itu sepenuhnya. Kami berharap bahwa di periode kami ini kemarin sesegera mungkin pasca-adannya alat kelengkapan dewan, kita akan coba lihat kembali secara detail semua dokumen anggaran masing-masing SKPA, baik itu urgensi substansinya dan juga urgensi teknisnya. Dari situ nanti akan ketahuan apakah ada mekanisme atau prosedur yang dilanggar, atau ada mekanisme dan prosedur yang dilompati sehingga patut diduga ada niatan jahat atau ada tindakan yang patut diduga juga (berpotensi) pidana dalam proses mekanisme dan prosedur yang dilanggar,” kata Dahlan.

Akan tetapi, kata Dahlan, sejauh ini pihaknya belum berani bersikap apapun. Pasalnya, DPRA belum melihat secara detail terhadap persoalan tersebut. “Kita akan fokus untuk mempelajari secara seksama terhadap apa yang disampaikan MaTA terhadap Rp2,7 triliun penganggaran (proyek) tahun jamak itu, baik terkait urgensinya, dengan berbagai dokumen perencanaan yang kita miliki maupun mekanisme dan prosedur di dalam proses penganggaran anggaran tahun jamak itu. Kita akan telaah lagi,” ujarnya.

Ditanya bagaimana sikap DPRA jika ditemukan ada prosedur yang dilangggar, Dahlan mengatakan, “Kalau nantinya hasil telaah kita harus ditindaklajuti sampai ke pansus, atau kita akan rekomendasi pembatalan kalau ada mekanisme dan prosedur yang dilanggar”.

Prinsipnya, kata Dahlan, DPRA sebagai lembaga pengawasan akan memastikan setiap rupiah uang rakyat Aceh yang ada di APBA harus semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Aceh. “Tidak untuk dimain-mainkan oleh oknum tertentu, apalagi di dalam upaya untuk memperkaya diri, tanpa memerhatikan kebutuhan yang urgen, kebutuhan yang mendesak di tengah-tengah situasi kemiskinan dan pengangguran di Aceh,” tegas Ketua DPRA itu.

Sebelumnya diberitakan, proses penganggaran di luar aturan berlaku pada mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali ditemukan di Aceh. Kali ini jumlahnya tidak sedikit, mencapai Rp2,7 triliun tersebar pada 12 proyek multiyears (tahun jamak) tahun 2020-2022.

Temuan tersebut hasil evaluasi Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dari sejumlah mata anggaran proyek tahun jamak Pemerintah Aceh pada Dinas PUPR yang sudah ditayangkan di website Rencana Umum Pengadaan (RUP)-Penyedia tahun 2020. RUP Penyedia, merupakan laman rincian setiap proyek yang sudah disahkan bersama (eksekutif dan legislatif) sebelum masuk ke tahap lelang di LPSE. 

“Kami menemukan kejanggalan dalam pengesahan proyek-proyek multiyears di bawah Dinas PUPR Aceh tersebut. Jumlah anggarannya mencapai 2,7 triliun,” ujar Hafidh, Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA di Sekretariat MaTA, Banda Aceh, Rabu, 5 Februari 2020. 

Hafidh menjelaskan, kejanggalan itu diketahui setelah pihaknya menemukan sejumlah berkas pengesahan oleh Pimpinan DPRA periode 2014-2019. Pengesahan itu terjadi di akhir masa jabatan DPRA priode itu. Dikatakan, pada pada 6 September 2019 Wakil Ketua I DPRA  mengintruksikan kepada Sekwan, agar menyampaikan surat usulan proyek multiyear  yang diusulkan Plt. Gubernur Aceh untuk disampaikan ke Komisi IV DPRA. Lalu, pada 9 September 2019, Komisi lV menyurati pimpinan DPRA dengan surat nomor 86/Komisi IV DPRA/IX/2019 yang bunyinya tidak setuju atas penganggaran tahun jamak sebagaimana diusulkan Plt. Gubernur Aceh tahun 2020-2022.

Ironi, tambah Hafidh, esok harinya 10 September 2019, Pimpinan DPRA terdiri ketua dan tiga wakil ketua malah membuat surat kesepakan bersama dengan nomor 903/1994/MOU/2019 tentang pekerjaan pembangunan dan pengawasan beberapa proyek melalui penganggaran tahun jamak tahun anggaran 2020-2022. 

“Dalam kesepakatan bersama tersebut disebutkan juga; masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menyediakan anggaran pada APBA untuk pelaksanaan  kegiatan pekerjaan pembangunan dan pengawasan yang merupakan prioritas pembangunan Pemerintah Aceh,” timpal Koordinator MaTA, Alfian. 

Dia menambahkan, dalam surat disebutkan nominal anggaran yang harus dialokasikan mulai tahun 2020-2022 senilai Rp2,658 triliun atau sedikit lebih rendah dari usulan Plt. Gubernur Aceh yakni  Rp2,7 triliun. “Dari isi MoU ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut hanya disetujui oleh Pimpinan DPRA bukan atas kesepakatan bersama DPRA,” jelas Alfian.

Alfian menegaskan, MaTA bukan tidak sepakat dengan proyek-proyek tersebut, tetapi prosesnya yang dipertanyakan. “Sehingga muncul dugaan kita, proyek ini ilegal. Proyek lahir tanpa prosedur sebagaimana diatur pada Pasal 92 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya. 

Atas dasar tersebut, kata Alfian, MaTA mendesak KPK segera melakukan telaah penganggaran pada paket proyek tahun jamak yang sangat tertutup dalam APBA 2020 sehingga dapat mencegah potensi tindak pidana korupsi, termasuk dugaan adanya managemen fee.

Mendesak DPRA segera melakukan evaluasi kembali terhadap kesepakatan-kesepakatan penganggaran proyek tahun jamak 2020-2022 yang disepakati pimpinan DPRA priode sebelumnya, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari yang akhirnya merugikan masyarakat  Aceh.

Mendesak Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Aceh segera menghentikan proses pelelangan terhadap 12 proyek tahun jamak tersebut sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. (BacaIroni Proyek Multiyears 2020-2022 di Aceh Rp2,7 Triliun)[]

KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada 7 Februari 2020, pukul 14.30 WIB, untuk memperbaiki penulisan pernyataan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang sebelumnya ada beberapa kalimat yang keliru dikutip dan tidak utuh ditulis oleh wartawan portalsatu.com/.

Sebelumnya tertulis:

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menegaskan pihaknya akan membedah dokumen anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tahun anggaran 2020.

“DPRA setelah pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) akan membedah dokumen anggaran sejumlah SKPA. Semua dokumen akan dibuka kembali, jika tak sesuai dengan perencanaan akan dicoret,” kata Dahlan  saat konferensi pers di Gedung DPRA, Kamis, 6 Februari 2020.

Dahlan menyebut perencanaan sebagian anggaran dan kegiatan dalam APBA tahun 2020 diduga tidak tepat sasaran. Dewan melihat penganggaran tahun 2020 tidak efektif, diduga meleset dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022. DPRA akan membuka dokumen perencanaan awal dan anggaran sejumlah SKPA setelah pembentukan AKD tuntas.

Menurut Dahlan, perencanaan anggaran proyek multiyears tahun 2020-2022 mencapai Rp2,7 trlilun tidak dibahas eksekutif dengan legislatif. Secara aturan, kata dia, proyek multiyears harus ada kesepatakan antara eksekutif dan legislatif. Namun, menurut Dahlan, anggaran itu muncul setelah berakhirnya masa jabatan DPRA periode lalu.

“Proyek multiyears tentu ada mekanisme, pada pelaksanaan harus disetujui legislatif dan eksekutif, juga dilengkapi sejumlah dokumen-dokumen lain sebagai pendukung,” ujar Dahlan.

Sebelumnya diberitakan, proses penganggaran di luar aturan berlaku pada mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali ditemukan di Aceh. Kali ini jumlahnya tidak sedikit, mencapai Rp2,7 triliun tersebar pada 12 proyek multiyears (tahun jamak) tahun 2020-2022.

Temuan tersebut hasil evaluasi Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dari sejumlah mata anggaran proyek tahun jamak Pemerintah Aceh pada Dinas PUPR yang sudah ditayangkan di website Rencana Umum Pengadaan (RUP)-Penyedia tahun 2020. RUP Penyedia, merupakan laman rincian setiap proyek yang sudah disahkan bersama (eksekutif dan legislatif) sebelum masuk ke tahap lelang di LPSE. 

“Kami menemukan kejanggalan dalam pengesahan proyek-proyek multiyears di bawah Dinas PUPR Aceh tersebut. Jumlah anggarannya mencapai 2,7 triliun,” ujar Hafidh, Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA di Sekretariat MaTA, Banda Aceh, Rabu, 5 Februari 2020. 

Hafidh menjelaskan, kejanggalan itu diketahui setelah pihaknya menemukan sejumlah berkas pengesahan oleh Pimpinan DPRA periode 2014-2019. Pengesahan itu terjadi di akhir masa jabatan DPRA priode itu. Dikatakan, pada pada 6 September 2019 Wakil Ketua I DPRA  mengintruksikan kepada Sekwan, agar menyampaikan surat usulan proyek multiyear  yang diusulkan Plt. Gubernur Aceh untuk disampaikan ke Komisi IV DPRA. Lalu, pada 9 September 2019, Komisi lV menyurati pimpinan DPRA dengan surat nomor 86/Komisi IV DPRA/IX/2019 yang bunyinya tidak setuju atas penganggaran tahun jamak sebagaimana diusulkan Plt. Gubernur Aceh tahun 2020-2022.

Ironi, tambah Hafidh, esok harinya 10 September 2019, Pimpinan DPRA terdiri ketua dan tiga wakil ketua malah membuat surat kesepakan bersama dengan nomor 903/1994/MOU/2019 tentang pekerjaan pembangunan dan pengawasan beberapa proyek melalui penganggaran tahun jamak tahun anggaran 2020-2022. 

“Dalam kesepakatan bersama tersebut disebutkan juga; masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menyediakan anggaran pada APBA untuk pelaksanaan  kegiatan pekerjaan pembangunan dan pengawasan yang merupakan prioritas pembangunan Pemerintah Aceh,” timpal Koordinator MaTA, Alfian. 

Dia menambahkan, dalam surat disebutkan nominal anggaran yang harus dialokasikan mulai tahun 2020-2022 senilai Rp2,658 triliun atau sedikit lebih rendah dari usulan Plt. Gubernur Aceh yakni  Rp2,7 triliun. “Dari isi MoU ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut hanya disetujui oleh Pimpinan DPRA bukan atas kesepakatan bersama DPRA,” jelas Alfian.

Alfian menegaskan, MaTA bukan tidak sepakat dengan proyek-proyek tersebut, tetapi prosesnya yang dipertanyakan. “Sehingga muncul dugaan kita, proyek ini ilegal. Proyek lahir tanpa prosedur sebagaimana diatur pada Pasal 92 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya. 

Atas dasar tersebut, kata Alfian, MaTA mendesak KPK segera melakukan telaah penganggaran pada paket proyek tahun jamak yang sangat tertutup dalam APBA 2020 sehingga dapat mencegah potensi tindak pidana korupsi, termasuk dugaan adanya managemen fee.

Mendesak DPRA segera melakukan evaluasi kembali terhadap kesepakatan-kesepakatan penganggaran proyek tahun jamak 2020-2022 yang disepakati pimpinan DPRA priode sebelumnya, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari yang akhirnya merugikan masyarakat  Aceh.

Mendesak Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Aceh segera menghentikan proses pelelangan terhadap 12 proyek tahun jamak tersebut sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. (BacaIroni Proyek Multiyears 2020-2022 di Aceh Rp2,7 Triliun)[]

Dengan demikian, kekeliruan penulisan pernyataan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, sudah diperbaiki.

Terima kasih

Redaksi portalsatu.com/