BANDA ACEH – Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh menyurati Presiden RI, Joko Widodo, untuk melakukan pembebasan dan pemulangan 32 WNI asal Aceh yang ditahan otoritas Thailand. MPO juga meminta Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh karena dinilai telah abai mengurus nasib 32 nelayan itu.
Surat diteken Koordinator MPO, Syakya Meirizal, 6 Februari 2020, itu turut dikirimkan kepada portalsatu.com, Kamis malam.
Dalam surat tersebut, MPO menyampaikan kepada Presiden Jokowi, telah terjadi penangkapan dan penahanan terhadap 32 WNI asal Aceh oleh pihak otoritas keamanan laut Thailand sejak 21 Januari lalu. Ke-32 WNI tersebut merupakan nelayan yang bekerja sebagai ABK pada kapal KM Perkasa Mahera dan KM Voltus yang terseret arus ke wilayah perairan Thailand akibat faktor cuaca dan minimnya alat navigasi. Hingga kini para nelayan tersebut masih ditahan di Pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Thap Lamu, Provinsi Phang Nga, Thailand.
“Perlu kami laporkan, hingga 16 hari pasca penahanan terhadap 32 WNI asal Aceh tersebut, Pemerintah Aceh belum juga menunjukkan perhatian serius terhadap upaya pembebasan dan pemulangan mereka. Sejauh ini respons Pemerintah Aceh hanya sekedar memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Timur dan Anggota DPRA yang telah mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri. Di luar itu, belum ada tindakan konkrit apapun,” tulis Syakya Meiriza..
Oleh karena itu, MPO memohon kepada Presiden Jokowi agar mengambil alih serta menugaskan jajaran Kementerian Luar Negeri untuk secara aktif melakukan pendampingan, pembebasan dan pemulangan terhadap 32 WNI asal Aceh tersebut. Memberikan teguran/peringatan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh karena telah abai mengurus nasib 32 WNI yang bermukim di wilayah kerjanya. Memerintahkan Plt. Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur agar memberikan perhatian serius terhadap nasib keluarga nelayan tersebut selama mereka belum kembali ke Tanah Air.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Pemerintah Aceh mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Iskandar Usman Alfarlaki, anggota DPRA asal daerah tersebut, atas upaya lobi pembebasan nelayan yang ditangkap di Thailand.
“Tentu kita apresiasi langkah cepat itu. Tidak mungkin kita melangkahi upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkab Aceh Timur, dan Pak Iskandar Alfarlaki,” kata Muhammad Iswanto melalui siaran persnya, 4 Februari 2020.
Iswanto mengatakan, Pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Namun, pihaknya masih menunggu dan terus menjajaki jawaban Kemenlu atas surat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Alfarlaki. “Tentu dalam surat balasan itu ada alasan kenapa 32 nelayan itu bisa ditahan”.
Menurut Iswanto, Dinas Sosial dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh juga terus menjajaki hubungan dengan Kemenlu di Jakarta dan Konsulat RI di Songkla Thailand, sehingga dengan langkah bersama upaya tersebut cepat mendapatkan hasil.
“Tapi yang pasti kita juga harus lihat alasan mereka bisa ditahan di Thailand. Harapan kita mereka bisa secepatnya dibawa pulang ke Aceh, tentu dengan prosedur yang berlaku di sana,” kata Iswanto.
Dilaporkan Kapal Motor Perkasa Mahera dan KM Voltus asal Aceh Timur diduga ditahan oleh Otoritas Laut Thailand pada 21 Januari lalu. Dua kapal ini diduga terseret arus hingga hanyut ke perairan di wilayah laut Thailand. Mereka yang berada di dua kapal itu antara lain, Munir (nahkoda), Ibrahim (KKM), Saiful, Khairul, Nanda, Ikbal, M. Yunus, Nurdin, Dona, Iskandar, Rijal, Adi, Ishak, Munzir, Nurdin, Midi, Edi, Munir, Firman, Pendi, Adi, Aris, Abdul Hadi, Andi, Saleh, M Jamil, Adi dan Mawardi. Seluruh awak kapal itu berasal dari Aceh Timur.[](rilis)





