LHOKSEUMAWE – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menyoroti kebijakan Plt. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara terkait perekrutan Tenaga Profesional di BMK setempat. Pasalnya, kata Arafat, hal itu tanpa melibatkan Dewan Pengawas dan Kepala BMK Aceh Utara.
Dalam keterangannya dikirim kepada portalsatu.com, Ahad, 1 Januari 2023, Arafat mengatakan dalam Qanun Aceh No. 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 3 tahun 2021, pasal 9 ayat (1) menyebut bahwa Susunan Organisasi BMK terdiri atas Dewan Pengawas; Badan BMK; Sekretariat BMK; dan BMG.
Dalam pasal 9 ayat (8) juga disebutkan bahwa Bagan Susunan Organisasi BMK sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari qanun ini.
“Maka dalam proses perekrutan Tenaga Profesional di Baitul Mal yang dilakukan oleh Sekretariat BMK, tunggal tanpa ada musyawarah dan keterlibatan Dewan Pengawas dan Badan BMK yaitu Ketua Baitul Mal sendiri. Ini laporan yang saya terima dari Dewan Pengawas. Maka saya pertanyakan ada apa di balik itu,” kata Arafat.
Ketua DPRK Aceh Utara berharap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan berlaku. “Kalau ini dilanjutkan saya akan menganggap ini proses ilegal, cacat hukum,” tegasnya.
Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara, Rakhmat Setiadi, dikonfirmasi portalsatu.com, ia mengirimkan pengumuman tentang pendaftaran calon Tenaga Profesional (TP) Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara periode 2023-2027.
Dalam pengumuman itu disebutkan pendaftaran dibuka sejak 31 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023; pengumuman administrasi pada 11 Januari, jadwal wawancara 12-14 Januari; dan pengumuman hasil pemilihan TP, 17 Januari 2023.
“Untuk sementara penerimaan TP kita pending dahulu karena ada perbaikan sistem online (link berbayar, jadi harus melakukan pembayaran baru untuk tahun 2023). Insya Allah kalau sudah selesai kita buka kembali,” tulis Rakhmat via pesan WhatsApp, Senin, 2 Januari 2023.
Rakhmat turut mengirimkan foto tentang pengukuhan Badan Baitul Mal Gampong (BMG) dalam Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2022. Dia menulis keterangan foto itu, “Bukti kegiatan kami bersama Dewas dan Kepala Baitul Mal”.
Namun, Rakhmat tidak menjawab pertanyaan apakah dirinya sebagai Plt. Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara ada melakukan musyawarah dengan Dewan Pengawas dan Kepala Baitul Mal terkait perekrutan calon TP tersebut.
Rakhmat hanya mengirim tangkapan layar terkait sebagian isi Qanun Aceh No. 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Dalam Qanun itu disebutkan Tenaga Profesional adalah tenaga non-PNS yang diangkat sebagai karyawan karena keahliannya, dan bertugas membantu sekretariat menjalankan tugas pengelolaan dan pengembangan.
Pasal 64 ayat (2) Qanun itu berbunyi: Tenaga Profesional pada sekretariat diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota atas usul Kepala Sekretariat BMK.[](red)