ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara tahun anggaran 2021. Penghentian itu dilakukan pada 2 Juli 2024, dan status terhadap lima tersangka dalam kasus tersebut sudah dicabut.

Hal itu disampaikan Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., dalam konferensi pers tentang kinerja Kejari Aceh Utara tahun 2024, di kantor Kejari, Selasa, 7 Januari 2025.

Muzafar menjelaskan sebelumnya sudah ada laporan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada temuan sekitar Rp200 juta (kelebihan pembayaran, sedangkan pembangunan rumah belum tuntas). Namun, kata dia, uang tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Kemudian, seiring berjalannya waktu pembangunan rumah tersebut diselesaikan.

"Akhirnya perkara Baitul Mal itu memang kita tidak bisa buktikan secara yuridisnya, juga ada pengembalian uang. Karena kalau BPK-nya turun pasti petunjuknya (temuan kelebihan pembayaran direkomendasikan untuk) dikembalikan (ke Kas Daerah) dan rumah-rumah pun sudah diselesaikan oleh rekanan," kata Muzafar.

Menurut Muzafar, jika dipaksakan dilanjutkan proses hukum terhadap kasus itu, tapi ternyata akhirnya tidak ada kerugian negara lagi. Sehingga pihaknya, kata dia, tidak bisa melanjutkan perkara tersebut, karena unsur-unsurnya sudah tidak terpenuhi. Kejari berpatokan kepada hasil audit investigasi dari BPK yang merekomendasikan pengembalian uang atas kelebihan pembayaran.

"Kasus inipun agak sensitif karena menyangkut masyarakat kecil. Nanti kalau kita terlalu keras sekali dan dilakukan penyitaan yang berkenaan perkara itu, bahkan banyak muzaratnya. Kalau misalnya kita teruskan atau kita paksakan padahal tidak cukup bukti, itukan pasti ada hal-hal yang perlu disita terlebih dahulu dari rumah-rumah bantuan itu. Akhirnya yang menjadi korban kan masyarakat, itu kita pertimbangkan," ungkap Muzafar.

Muzafar menyebut status terhadap lima tersangka sudah dicabut atau dihentikan terkait perkara tersebut. "Jadi, supaya ini ada suatu kepastian hukum. Bisa diambil sisi positifnya adalah pembangunan rumah terselesaikan," ucapnya.

Dalam konferensi pers itu, Kajari didampingi Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Aulia, S.H., Kasubag Bin Rajeskana, S.H., M.H., dan Kasi Datun Rista Zullibar PA, S.H., M.H.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara tahun 2021. Penetapan tersangka itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik, Selasa, 2 Agustus 2022.

Kajari Aceh Utara saat itu Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Selasa, 2 Agustus 2022, malam, mengatakan kelima tersangka itu berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022, tanggal 11 Juli 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1662/L.1.14/Fd.1/08/2022, tanggal 02 Agustus 2022.

Tersangka Z (39), Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36), Ketua Tim Pelaksana.

Baca: Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Baitul Mal Aceh Utara.[]