BANDA ACEH — Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengatakan, ia dan rekan-rekannya akan memberi masukan kepada Pemko Banda Aceh untuk mendorong lahirnya regulasi mengenai pemanfaatan dan pengelolaan lahan tidur.

“Kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar ada regulasi tersendiri yang mengatur tentang lahan-lahan tidur yang ada di Kota Banda Aceh,” kata Arif Fadillah saat dikonfirmasi portalsatu.com, Rabu, 25 Oktober 2017.

Masukan regulasi yang akan diajukan tersebut, diungkapkan Arif, dikarenakan banyaknya lahan tidur yang tidak difungsikan di Kota Banda Aceh. Padahal lahan-lahan itu dapat dimanfaatkan, jika dikelola dengan baik.

“Sekarang kita terbentur ketika lahan tidur itu mau dikelola tetapi kepemilikannya ragu. Karena bukan pemilik yang mengelola,” ujarnya.

“Apabila Pemerintah Kota Banda Aceh bisa membuat regulasi tentang keberadaan dan pengelolaan lahan tidur tersebut, lahan tidur itu bisa diolah menjadi lahan produktif. Harapan kita seperti itu,” ujarnya lagi.

Arif mengatakan, ada banyak lahan tidur yang dimiliki oleh Kota Banda Aceh, seperti di Kecamatan Meuraxa, Jaya Baru, serta daerah-daerah bekas tsunami dahulu.

“Banyak lahan-lahan tidur. Bisa dijadikan lahan percontohan di Kota Banda Aceh. Daripada tidak digunakan atau diterapkan lebih baik tanah tersebut dijadikan lahan produktif,” jelasnya.

Sehubungan dengan itu, Ketua DPRK Banda Aceh ini juga berencana mengajak duduk stakeholder Pemerintah Kota Banda Aceh, dan berharap program itu dapat diajukan pada tahun 2018.

“Nanti akan saya coba panggil kepala dinas terkait untuk kita diskusikan, agar dijadikan semacam program prioritas di tahun 2018, di bidang pertanian. Walaupun nanti berupa percontohan lahan pertanian di Kota Banda Aceh,” katanya.[]