ACEH BARAT – Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., dikabarkan menolak usulan pengadaan sejumlah mobil dinas baru untuk eksekutif di kabupaten itu.
Penolakan itu diungkap Ramli dalam rapat DPRK membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2018, di gedung dewan setempat, Senin, 17 September 2018, pagi. KUPA PPAS-P itu merupakan cikal bakal Rancangan APBK Perubahan (APBK-P) tahun 2018.
“Mohon maaf, dalam DPRK ini, dapat kita katakan hanya dua orang saja anggotanya. Yang lainnya, apa dibilang sama eksekutif, semua ikut. Kalau pribadi saya, saya malahan tidak mau meneken (menyetujui),” ujar Ramli dihubungi terpisah, Senin sore.
Menurut Ramli, pengadaan mobil dinas dengan pagu miliaran rupiah itu tidak tepat mengingat sedang morat-maritnya kondisi perekonomian di Aceh Barat. Selain itu, kata dia, kemampuan keuangan Aceh Barat saat ini termasuk rendah.
“Dalam menganggarkan fasilitas pejabat, baik eksekutif maupun legislatif, semisal mobil dinas, harus melihat kemampuan daerah. Sedangkan kemampuan keuangan daerah kita termasuk kategori rendah,” ujar Ramli.
Sementara itu, Lembaga Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (Sombep) Aceh Barat meminta DPRK Aceh Barat menolak usulan pengadaan mobil mewah tersebut.
Ketua Sombep Aceh Barat, Nasrijal didampingi Ketua Divisi Advokasi Basriadi dan Darul Makmur dari Divisi OKK, mengatakan, pengadaan mobil itu termasuk pemborosan anggaran di tengah kondisi ekonomi Aceh Barat yang tergolong sulit.
“Kita minta dewan menolak. Jangan melakukan pemborosan anggaran di tengah kondisi ekonomi tidak stabil ini,” kata Nasrijal dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Senin malam.
Namun, kata Nasrijal, biasanya setiap usulan pemerintah ke DPRK pasti disetujui. “Apalagi, infonya, terdapat 30 anggota dewan sudah 'dikuasai' bupati hanya dua anggota yang tidak tidak menerima, karena tidak mendapat dana aspirasi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dikabarkan mengusulkan pengadaan sejumlah mobil dinas baru dalam Rancangan APBK Perubahan Tahun 2018, yang akan dibahas DPRK pada 17-21 September mendatang.
Pengadaan mobil dinas baru itu antara lain untuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat. Dalam draf usulan anggaran perubahan 2018 tersebut, pengadaan mobil dinas bupati senilai Rp1,7 miliar, wakil bupati Rp600 juta, dan sekda Rp450 juta. Selain itu, ada pula usulan pengadaan sejumlah kendaraan lainnya dengan pagu miliaran rupiah.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra, dalam keterangannya kepada portalsatu.com/, 15 September 2018, menilai usulan pengadaan mobil dinas baru tersebut kurang tepat dan terkesan pemborosan anggaran. Edy menyatakan, dirinya tidak menolak pengadaan mobil dinas, tapi seyogyanya pemerintah lebih bijak dalam melihat berbagai hal yang lebih dibutuhkan kabupaten itu.
Dikonfirmasi Sabtu, 15 September 2018 malam, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Zulyadi, S.E. Ak., mengatakan, usulan pengadaan sejumlah mobil dinas baru dengan pagu miliaran rupiah sudah sesuai ketentuan berlaku.
“Untuk pengadaan mobil pejabat, secara aturan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam PP 109 tahun 2000. Persoalan kapan mau dibeli nanti atau sekarang, itu terpulang lagi masalah kebijakan,” kata Zulyadi.
Amatan portalsatu.com/, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berkenaan sarana mobilitas dijelaskan pada pasal 7. Ayat (1): Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Adapun penjelasan ayat (1) itu: Dalam pengadaan kendaraan dinas harus mempertimbangkan prinsip penghematan, sederhana dan bersahaja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.(Baca: GeRAK Sorot- Usulan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Barat)[]






