BANDA ACEH – Qanun Bendera dan Lambang Aceh hingga sekarang masih berstatus colling down. Meski telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 22 Maret 2013 lalu, qanun tersebut belum mendapatkan “restu” dari Pusat.

Alih-alih mendapat tanda tangan Menteri Dalam Negeri, Jakarta malah meminta bentuk Bendera Aceh dalam Qanun Bendera diubah dan tidak menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka. Sejak pengesahan Qanun Bendera oleh DPRA tersebut, delegasi Aceh sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan Pemerintah Pusat dari kalangan kementerian hingga wapres. Pun demikian, lobi-lobi politik mengenai identitas provinsi tersebut jauh dari kesan selesai.

Selain itu, pengesahan Qanun Bendera Aceh melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda itu pun kerap berbenturan di masyarakat kelas bawah. Tidak sedikit masyarakat Aceh yang euforia dengan penerapan qanun ini, mengibarkan bendera Bulan Bintang di lapangan.

Alhasil, para pengibar bendera tersebut dibekuk petugas meskipun kemudian dilepaskan. Kasus terakhir adalah penangkapan sejumlah pemuda yang hendak mengibarkan bendera Aceh di puncak Gunung Bur Ni Telong, jelang Milad GAM pada 4 Desember 2016. (Baca juga: Petugas Sita Seragam Militer Berbendera Bulan Bintang di Panton Labu).

Mengenai hal ini, Ketua Fraksi Partai Aceh, Kautsar, S.Hi., kepada portalsatu.com, Selasa, 20 Desember 2016, menyebutkan, pihaknya masih menunggu gubernur baru untuk menyelesaikan persoalan Qanun Bendera Aceh ini. Menurutnya, polemik Qanun Bendera Aceh sangat erat kaitannya dengan eksekutif.

“DPRA sudah meng-qanunkan dan sudah melakukan pengawasan, dan hal-hal yang diperlukan lainnya supaya qanun tersebut dapat dilaksanakan. Tetapi (penerapan Qanun Bendera Aceh) terbentur di sikap eksekutif. Kita tidak satu suara dalam hal ini,” katanya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 disebutkan, Aceh berhak memiliki lambang, bendera, dan himne sendiri. UU yang disahkan pada 1 Agustus 2006 ini kemudian populer disebut UUPA, sebagai wujud implementasi nota kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 lalu.

Namun, di kemudian hari, pemerintah juga mengeluarkan PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Regulasi ini melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya, atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.

Dua aturan hukum inilah yang kemudian dinilai berbenturan sehingga menyebabkan Qanun Lambang dan Bendera Aceh hingga sekarang tidak bisa dilaksanakan.[] (*sar)