JAKARTA — Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin menggugat Bank Mandiri, BCA dan BRI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dengan kebijakan Bank Mandiri, BCA dan BRI yang akan menutup seluruh oprasionalnya di Aceh. Gugatan Safar tersebut didaftarkan pada Kamis, 3 Desember 2020 dengan register Perkara Nomor 718/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst

Akibat penutupan kantor konvensional tersebut nasabah di Aceh mendapat kendala jika ingin melakukan kegiatan perbankan dan mengakses fasilitas perbankan lainnya di Bank Mandiri, BCA dan BRI. Penutupan Bank Konvensional di Aceh dilakukan sesuai dengan regulasi lokal, yaitu Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sehingga seluruh bank konvensional harus tutup di Aceh.

Safaruddin saat ditawarkan untuk mengalihkan rekeningnya dari bank konvensional ke syariah, bahkan BCA dan BRI secara resmi juga telah member penjelasan dalam menjawab surat somasi yang di kirimkan Safar ke Mandiri, BRI dan BCA, sedangkan Mandiri  meminta ditandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan yang isinya bahwa Safar setuju rekeningnya di pindahkan ke area luar Aceh karena tidak bersedia mengalihkan rekeningnya ke syariah.

“Saya sudah sampaikan kepada Bank Mandiri, BCA dan BRI bahwa tidak ada landasan hukum untuk melakukan penutupan bank konvensional, dan langkah tersebut akan merugikan saya dan nasabah konvensional lain di Aceh, tetapi mereka tetap menjalankan prosesnya dan menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan mengikuti Qanun No 11 tahun 2018 tentang LKS, padahal dalam Qanun tersebut tidak ada satupun pasal dan ayatnya yang memerintahakan penutupan bank konvensional, karena Qanun LKS di buat untuk penguatan LKS di Aceh dalam rangkan  penguatan keistimewaan Aceh dalam menjalankan syariat Islam seperti yang di sebut dalam pasal 21 Qanun No 8 tahun 2014 tentang Pokok Pokok Syariat Islam, oleh karena perbedaan pandangan tersebut dan tidak ada titik temu makanya kita akan selesaikan lewat lembaga peradilan supaya ada payung hukumnya yang jelas,” ungkap Safar.

Menurut Safar, Qanun LKS dibuat untuk meningkatkan kesejahteraann masyarakat Aceh dengan semangat bahwa setiap bank konvensional yang beroprasional di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (2) Qanun No 8 tahun 2014, yang kemudian dikembangkan dalam Qanun No 11 tahun 2018.

Safar juga telah mendapat jawaban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh, kedua instansi tersebut menjelaskan tidak memberikan perintah untuk melakukan konversi nasabah ke syariah dan juga penutupan bank konvensional di Aceh.

Meski demikian proses penutupan bank konvensional tetap berjalan sampai saat ini, oleh karena itu Safar yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendaftarkan gugatan ke Pengeadilan Negeri Jakarja Pusat karena merasa dirugikan dan menganggap penutupan bank konvensional di Aceh ini adalah perbauatan yang melanggar hukum  dan bertentangan dengan sila ke lima pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Semangat dari Qanun LKS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh, makanya dalam pasal 21 Qanun No 8 tahun 2014 disebutkan bahwa setiap bank konvensional yang sudah dan akan beroprasional di Aceh harus membuka UUS, di situlah letak istimewanya Aceh karena semua lembaga keuangan konvensional harus membuka unit usaha syariah,” ungkapnya.[rilis]