Oleh: Taufik Sentana
#Peminat studi sosial dan budaya
#Ikatan dai indonesia 
#Sedang menyusun Buku Hijrah Pendidikan. 
Menetap di Aceh Barat.

 

Pengantar

Mari kita mulai dari satu kasus. Ini terjadi kemarin. Dalam diskusi lintasan status di WhatsApp (WA). Seorang teman menyebutkan bahwa ulama itu obatnya masyarakat.

“Habis sudah. Semua ulama berpolitik,” katanya. Padahal menurut kawan tadi, ulamalah yang akan mengingatkan atas kesalahan umat/masyarakat. Ulama akan menjadi rujukan dalam perbaikan sosial.

Lanjutnya, bila ulama berpolitik, atau masuk ke kancah politik, lalu dia salah, siapa yang akan mengingatkan?

Untuk itu, saya jawab/komen singkat: kawan, takkan semua ulama berpolitik seperti yang anda maksud. Ulama pun tak akan habis oleh karena ada sebagian mereka yang berpolitik. Semoga ulama yang dimaksud jadi penawar dalam sistem politik yang sakit. Saya pun tersenyum.

Seperti diskusi acak lainnya, percakapan di atas hanya riuh di permukaan dan tidak mendalam.

Bila kita menilik ke berita lokal Aceh dalam persiapan pemilu 2024, kita juga menyaksikan isu dan percakapan sejenis di atas.

Di antaranya terkait partai politik lokal PAS (Partai Adil Sejahtera) yang berbasis dayah yang dipresentasikan sebagai wadah pergerakan ulama (atau pengaderan ulama) menjadi salah satu partai yang akan bersaing dalam kancah politik praktis.

Pembuka di atas menjadi gambaran bahwa masyarakat umum berbelah paham tentang terjunnya ulama (sebut saja begitu, padahal ulama adalah kata plural, berlaku banyak) dalam perjuangan politik.

Masyarakat masih lebih menerima” saat ulamanya/tokoh agamanya menunjukkan sikap politik tertentu. Walau secara umum persepsi publik terhadap ulama sebagai tokoh agama yang independen masih mengakar.

Mereka mungkin berharap agar ulama itu tidak memihak. Dan itu sulit menjelaskannya. Kecuali dengan kerendahan hati, bahwa apa yang diputuskan oleh seorang (yang disebut) ulama  adalah istikharahnya/pilihan terbaiknya.

Maka level (keilmuan) kita pun mesti sebanding bila hendak mengkritisi pilihan ulama itu.

Landasan Awal

Ulama yang kita maksud di sini  adalah orang-orang yang luas dan dalam pengetahuan agamanya. Sehingga dengan keluasan dan kedalaman ilmunya mereka mampu mengembangkan keilmuannya dan dapat memandang perkara umat dengan utuh.

Lalu dengan itu lahirlah berbagai disiplin ilmu, baik ilmu keagamaan murni ataupun kealaman (termasuk sosial-politik), lalu berkembang menjadi  disiplin-disiplin ilmu sebagai rujukan umat, hatta pada kondisi kita sekarang.

Secara khusus, ulama juga dianggap orang yang mampu mengamalkan ilmunya sehingga keluar dari dirinya sikap dan ucapan (fatwa) yang menyejukkan dan memantapkan pemahaman.

Tepatlah ungkapan  hadits yang mashur bahwa ulama itu pelita bumi yang senantiasa menerangi umat manusia dengan kebenaran (haq).

Maka dalam pandangan ini, ulama diharapkan dapat menjadi pelita (sirajan munira) sesuai kadar dan medium perjuangannya.

Ditinjau dari segi  bahasa, disebutkan bahwa kata “Ulama” (bahasa Arab: العلماء, ‘orang-orang berilmu, para sarjana’).

Ulama merupakan orang-orang yang memiliki dan ahli dalam ilmu agama Islam dan ilmu-ilmu umum lainnya yang berkaitan dengan kemaslahatan umat.

Sebagaimana dikutip bebas dalam wikipedia, Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitabnya Jami’ul Bayan mengartikan ulama sebagai orang yang Allah SWT jadikan sebagai pemimpin umat manusia berkaitan dengan perkara hukum, ilmu, agama, dan dunia.

Sedangkan menurut Ibnul Qayyim dalam I’lamu Muwaqqi’in, ulama itu adalah seorang pakar dalam hukum Islam, yang berhak berfatwa di tengah-tengah umat, yang menyibukkan diri dengan mempelajari hukum-hukum Islam dan menyimpulkannya, serta yang merumuskan kaidah-kaidah halal dan haram.

Dalam pandangan umum masyarakat kita, orang-orang yang disebut ulama tadi ialah mereka yang memiliki keahlian dalam bidang agama terutama fiqih, dengan  integritas moral, akhlak yang mulia, dan dekat/melebur dengan umat, khususnya masyarakat lapisan bawah. Setidaknya mereka mengelola lembaga pengkaderan/pendidikan Islam dengan jumlah murid yang banyak.

Dengan beberapa gambaran di atas tadi maka seseorang itu tidak mudah untuk  “diakui” sebagai ‘alim atau pemutus perkara di tengah umatnya.

Dalam Alquran, ayat yang membahas terkait ulama ialah QS Fathir: 28, yaitu:

{Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun}

Tentu saja,  Alquran menyebut banyak kata lain yang semakna  dengan ulama. Seperti, “ulul ilmi” (yang punya ilmu), “ulul albab” (yang mempunyai hati/pengetahuan inti/substantif), “ulil abshar” (yang punya pengetahun), “ulin nuha” (yang mempunyai akal yang sehat) dan ahl al-dzikri” (yang selalu mengingat Tuhan).

Melalui pandangan itu kita bisa mengambil gambaran bahwa ulama merupakan salah seorang manusia terbaik dalam masyarakatnya. Ia tidak hanya  berilmu, tetapi juga memiliki moral yang lebih baik dan berpandangan (sering disebut bashirah) jauh dan lurus.

Dari segi ini artinya ulama sangat pantas bahkan berkewajiban berpolitik dalam kondisi fiqih tertentu. Melalui politik kebijakan akan diambil, melalui politik nasib sebuah bangsa (bahkan agama) ditentukan.

Problematis dan Dikotomi

Dulu ketika para nabi masih hidup, merekalah yang menjadi tokoh sentral dan pemimpin utama manusia di belahan bumi tertentu hingga sampai ke Baginda Muhammad SAW.

Mereka menerangi umat dengan sinaran wahyu. Bahkan mereka selalu mendapat perlawanan dari pemuka kaum mereka sendiri.

Begitulah, kini para nabi sudah tiada, dan tugas memberi peringatan dan amar-ma’ruf itu berpindah kepada ulama dengan ragam media dan sarana.

Diharapkan lewat sentuhan tangan ulama, politik yang selama ini gelap menjadi terang, terlebih di tengah fitnah zaman yang semakin berat.

Walaupun demikian, dalam literatur Ihya’ sering disebutkan bahwa ada tipikal ulama yang su’. Ulama yang hanya condong pada kuasa dan dunia, ulama yang menadah ke penguasa dan takut memperbaiki kesalahan penguasa.

Padahal, jika ulama itu makin baik dan berperan kuat, akan semakin baiklah umat. Jika ulama itu makin buruk, maka  akan semakin buruk pula umat ini.

Dan tentu, baik buruk itu bukan pada politik atau tidak, tapi lebih pada sosok si ulama dan pengamalannya terhadap ajaran Islam.

Imam Sufyan ats-Tsauri pernah berkata, “Perbuatan jahat merupakan penyakit, sedangkan ulama merupakan obat. Apabila ulama rusak (kena penyakit), siapakah yang akan menyembuhkan penyakit itu?”

Hal lain yang mencolok dari pandangan umum masyarakat kita adalah dikotomi ulama dan intelektual. Mungkin ini disebab pengaruh peradaban Barat yang menjadi hegemoni dunia setelah runtuhnya kejayaan Islam.

Pandangan dikotomis itu menjadikan seorang intelektual atau cendekiawan dibentuk dalam bingkai keilmuan umum (non agama), atau bahkan terlepas dari agamanya.

Maka muncullah sikap skeptis terhadap ulama yang condong pada politik praktis. Ditambah lagi dengan citra politikus busuk yang membungkus citranya dengan beragam model permainan.

Kenyataan itu semakin memperlebar jurang dikotomi tadi. Akhirnya dikotomi itu berujung pada sekularisasi dalam memori publik (baca:tanpa sadar).

Jika paradigma dikotomis masyarakat seperti di atas tetap dibiarkan, maka akan mengikis kesyumulan (kelengkapan) agama Islam. Itu akan mempersempit lingkup aplikasi ajarannya, apalagi dalam kultur Aceh.

Bisa jadi akan ada stagnan dalam urusan kebijakan tertentu, karena urusan itu direkomendasikan kepada para politikus murni yang tidak mendalami kaidah dari nilai-nilai ajaran Islam. Sehingga masyarakat akan semakin abai, tidak berdaya. Karena menganggap semua politisi sama.

Padahal dalam kancah politiklah integritas seseorang bisa diuji. Apakah ia memiliki visi, keberanian, sikap amanah dan tanggung jawab serta apakah ia dapat setara (egaliter) di tengah masyarakatnya?

Militansi yang Lembut

Dalam lansiran kolom Republika disebutkan setidak-tidaknya ada lima sifat ulama. Pertama, menghilangkan keraguan, menanamkan keyakinan. Kedua, menghilangkan riya, menanamkan keikhlasan. Ketiga, menghilangkan kegemaran dunia, menanamkan zuhud.

Keempat, menghilangkan sifat sombong, menanamkan sifat tawadhu (rendah hati). Kelima, menghilangkan sifat permusuhan, menanamkan perdamaian.

Penulis memandang bahwa sikap di atas merupakan suatu militansi yang lembut. Suatu yang mewah di tengah aroma politik yang glamor dan bermuka dua.

Suatu tawaran yang bagus di tengah arogansi berpolitik yang begitu akut.

Namun, yang menjadi catatan khusus adalah di poin ketiga, perihal dunia dan zuhud. Banyak masyarakat menyangka (tanpa ilmu) bahwa zuhud itu meninggalkan dunia. Padahal makna khusus zuhud bukan seperti itu.

Setidaknya diharapkan saat ulama berada di kancah politik ia dapat zuhud terhadap hal hal yang dilarang agama dan menggunakan peran politiknya untuk maslahah ammah.

Dinukil bebas dari kolom uin sulteng bahwa politik itu sebagai upaya strategis untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, menjauhkan mereka dari kerusakan.

Meskipun  itu belum pernah diletakkan oleh Nabi, tentang bagaimana berpartai misalnya, dan tidak ada pula landasan wahyunya secara qath’i. Kecuali prinsip dan dalil-dalil umum. Namun, ia tetaplah mesti ditunaikan dalam koridor syariah dengan kaidah dan ushul yang dibenarkan.

Di samping itu, Islam juga menilai politik sebagai sebuah sarana menjaga agama, riayatul ummah dan memakmurkan bumi dengan kebaikan.

Tinjauan Akhir

Secara  taktis, prinsip kepemimpinan ulama berdasarkan pandangan di atas dapat memberi penguatan pada hal-hal berikut:

Pertama, paradigma dan konsep politik dalam Islam, yang secara garis besar mencakup kewajiban mewujudkan kepemimpinan Islam dan kewajiban menjalankan syariah Islam (Hukum Islam) bagi pemeluknya dan memproklamirkan Islam yang rahmatan lil alamiin.

Kedua, regulasi hukum yang dibuat oleh pemimpin atau konsensus politik dalam rangka dapat menangkal kerusakan (moril ataupun materil) serta dapat  memecahkan masalah-masalah yang bersifat spesifik, yang masuk dalam fiqh siyasah. Seperti kewajiban memilih pemimpin muslim, zakat dan filantropi, atau mengelola sistem eksplorasi alam: gas. hutan dan air, misalnya.

Ketiga, partisipasi aktif dan sebagai hak individu dalam aktivitas politik dalam rangka mendukung maupun mengawasi pemerintahan sesuai kapasitas.

Tetap Sebagai Perekat dan Pengontrol

Menjadi ulama yang terjun ke dunia politik tidak boleh karbitan sekaligus partisan, sekadar aji mumpung. Karena itu akan mengurangi independensi ulama. Ia tidak akan dapat berdiri tegak di atas dan untuk semua golongan”.

Ulama model ini akan berpotensi mereduksi makna agama, sehingga hanya mengukur kepentingan politik kekuasaan, bukan politik kemaslahatan umat dan bangsa. Maka citra ulama akan dirugikan dan masyarakat akan semakin apatis, kehilangan pelita.

Memang, setiap amal tergantung niatnya, dan kita hanya menerima pahala (kebaikan) sesuai yang kita niatkan. Dalam kalangan santri mashur kalimat ini: di manapun kamu berpijak engkau berperan dalam proses islamisasinya (fi ayyi ardhin tatha’ anta masul an islamiha.)

Karena itu, dilansir bebas dari kolom Sindo, ulama harus memiliki jejak rekam keilmuan, keberpihakan kepada kebenaran, dan komitmen keumatan yang kuat untuk menjadi penyejuk hati umat, bukan penebar permusuhan dan kebencian kepada siapa pun, apalagi terhadap sesama ulama.

Di tengah membengkaknya persoalan bangsa ini dan kompleks: korupsi berjamaah, bisnis dan penyalahgunaan narkoba, miras, pengangguran, pergaulan bebas, judi dan sebagainya, maka ulama perlu bersinergi dan mewarnai  atau berbagi peran dalam mencegah dan memberantas berbagai pelanggaran hukum tersebut.

Dalam catatan ini, ulama yang berpolitik secara praktis diyakini dapat memberi pengaruh baik dalam iklim politik kita yang seakan tanpa rambu, sehingga dapat mencerahkan masyarakat tentang hakikat berpolitik.

Namun, perlu dicatat juga bahwa ketika ulama yang  menganggap dirinya tidak berpolitik bukan berarti ia anti pada politik, bisa jadi ia menimbang sesuatu yang lebih strategis dan mengambil peran yang lain.

Maka Allah akan tetap memberi balasan terbaik bagi keduanya sesuai derajat perjuangannya masing-masing.[]