SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulusalam menggelar debat publik pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Subulussalam di Gedung DPRK Subulussalam, Senin, 11 November 2024 pukul 09:00 WIB.

Debat publik ini diikuti empat paslon yakni Drs. H. Salmaza, M.A.P dan Bahagia Maha (SABAH) nomor urut 1. Lalu Haji Rasyid Bancin atau HRB dan M. Nasir Kombih (Rabbani), nomor urut 2. Kemudian Fajri Munthe dan Karlinus (FAKAR) paslon nomor urut 3 serta H. Affan Alfian Bintang, S.E dan Irwan Faisal, S.H (BISA) paslon nomor urut 4.

Ketua KIP Kota Subulussalam, Asmiadi mengatakan forum debat publik ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing paslon untuk meyakinkan pemilih bahwa paslon layak untuk dipilih dan mampu membawa Kota Subulussalam lebih maju dan memartabat.

“Mudah-mudahan melalui forum ini para paslon mampu meyakinkan pemilih bahwa paslon layak untuk dipilih yang nantinya mampu membawa Kota Subulussalam yang lebih maju,” kata Asmiadi saat menyampaikan kata sambutan dalam acara debat publik calon wali kota Subulussalam.

Melalui debat ini, keempat paslon menyampaikan visi misi dan program kerja unggulan diharapkan dapat menyakinkan pemilih di Kota Subulussalam yang berjumlah 66.282 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di lima kecamatan dan 82 desa se-Kota Subulussalam.

Dalam kesempatan itu, Asmiadi juga mengajak paslon dan tim pemenangan masing-masing agar berlomba-lomba melakukan kebaikan, dan hindari hal-hal yang tidak diinginkan, agar Pilkada Subulussalam ini berjalan dengan lancar dari awal sampai selesai.

Debat publik ini menghadirkan tim panelis dan perumus merupakan akademisi dari berbagai universitas atau perguruan tinggi di Aceh seperti Universitas Syiah Kuala atau USK, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry atau UIN Ar-Raniry serta Universitas Muhammadiyah Aceh atau Ummuha.

Adapun nama-nama panelis yang bertugas menguliti visi-misi empat paslon wali kota dan wakil wali kota Subulussalam adalah sebagai berikut:

1. DR Ali Amin, S.E., M.Si., Ak, CA, dosen Universitas Muhammadiyah Aceh.

2. Dr, Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

3. Iqbal Ahmady, S.I.P., M.I.P dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Sedangkan tiga tim perumus masing-masing Dr. Muhammad Arfan, S.E., M.Si., Ak CA dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala atau USK.

Kemudian Dharina Baharuddin, S.K.M., M.K M., Ph.D Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muhammadiyah Aceh (Ummuha). Terakhir, Dr. Badri, S.H.I., M.H Fakultas Syariah Hukum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh.[]