LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Laksmiwati Anggraini, istri dr. Sukardi, Sp.A., di rumah toko (ruko) tempat praktik dokter itu, di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin, 11 November 2024.

Kawasan sekitar ruko tampak dipasang garis polisi untuk mendukung penyidik dalam mengamankan lokasi kejadian, serta membatasi akses bagi masyarakat yang ingin mendekat. Garis polisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tim penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tersangka yang dapat memasuki area tersebut. Tersangka berinisial W turut dibawa ke lokasi untuk memperagakan 16 adegan yang menggambarkan urutan peristiwa pidana tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasatya, melalui keterangannya, Senin, mengatakan dalam kegiatan rekonstruksi tersebut terdapat 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan para saksi.

“Awalnya kami menyiapkan sekitar 15 adegan, namun setelah penyesuaian di TKP, jumlah adegan bertambah menjadi 16. Adegan-adegan ini dimulai dari kedatangan tersangka di ruko, masuk ke dalam, hingga peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” kata Yudha.

Menurut Yudha, tujuan rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran visual kepada penyidik, penuntut umum dan penasihat hukum tersangka tentang peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, menyusun ulang kejadian tersebut untuk mendapatkan penyesuaian antara keterangan tersangka dengan keterangan saksi dan bukti yang disita. “Dan memastikan apakah keterangan yang diberikan tersangka sesuai dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara”.

Kasus ini melibatkan satu tersangka, yakni W, yang dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (1) ke-3 tentang kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Yudha menambahkan, setelah rekonstruksi itu pihaknya akan segera melanjutkan tahap pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan mengirimkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” ujar Yudha.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2024, Laksmiwati Anggraini, 62 tahun, ditemukan tewas di ruang samping tempat praktik suaminya di Gampong Kuta Blang. Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe dipimpin oleh Iptu Yudha langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

Tak lama setelah itu, penyidik berhasil mengamankan tersangka W di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.[]