ACEH UTARA – Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, meminta Penjabat Bupati Azwardi mengevaluasi kinerja Direktur Utama PT Pase Energi Migas (Perseroda) agar ke depan mampu menyumbang PAD.
Razali Abu menjelaskan PT Pase Energi mulanya bernama Perusahaan Daerah Bina Migas dan Energi yang kemudian menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pase Energi Migas berdasarkan Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan tersebut.
“Keberadaan perusahaan itu untuk meningkatkan keuntungan yang optimal berkelanjutan guna meningkatkan pendapatan asli daerah, mendorong percepatan investasi, dan memperluas lapangan kerja,” kata Razali Abu dalam keterangannya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Razali Abu menyebut dalam qanun tersebut dipertegas, Bupati melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban PT Pase Energi Migas. Direksi wajib menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan PT Pase Energi Migas yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris kepada Bupati melalui unit kerja sekretariat pemerintah daerah setiap 3 bulan.
“Untuk itu kami Komisi III meminta kepada Pj. Bupati untuk melakukan evaluasi kinerja PT Pase Energi Migas agar ke depan perusahaan milik Pemerintah Aceh Utara ini bisa berperan aktif menggalang investasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Aceh Utara,” ujar Razali Abu.
Apalagi sekarang ini, kata Razali Abu, pemerintah sedang mengupayakan percepatan proses pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja/Blok B.
Menurut Razali Abu, kalau dari hasil penilaian kinerja dan keuangan tidak ada perkembangan untuk kemajuan PT Pase Energi Migas, pihaknya mendukung Pj. Bupati untuk mengganti Dirut Perseroda itu dengan orang yang lebih profesional dan memiliki kapasitas mengembangkan perusahaan tersebut.
“Termasuk mengembangkan unit usaha dari hasil Participating Interest sebagaimana yang diatur di dalam Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020,” tutur Razali Abu.
Razali Abu mengingatkan bahwa masa jabatan Pj. Bupati Aceh Utara tidak terlalu lama, yakni maksimal dua tahun, sehingga harus bergerak cepat dan tepat. “Jadi segeralah masuk ke ‘arena balap’ dan ‘tancap gas’. Jangan terlalu lama ‘menggeber gas’ di luar arena,” ucapnya.
“Menyangkut berbagai persoalan di Aceh Utara, sejak awal Pj. Bupati menjabat sudah kita sampaikan ‘diagnosa penyakitnya’, mana yang harus ‘rawat inap, rawat jalan’, dan mana yang perlu ‘diamputasi’. Sekarang sudah waktunya mulai dikerjakan,” tambah Razali Abu.[](ril)





