SUBULUSSALAM – Polemik akreditasi kampus dan program studi (prodi) sesuai tanggal dan tahun kelulusan dalam syarat penerimaan CPNS 2019 di Kota Subulussalam menuai protes dari sejumlah pelamar dan organisasi pemuda serta penggiat pendidikan.

Pasalnya, banyak alumni mahasiswa pada saat kelulusan terutama 2013 ke bawah kampus mereka belum terakreditasi. Namun saat ini kampus mereka telah terakreditasi.

Sementara BKPSDM Kota Subulussalam mensyaratkan pelamar wajib melampirkan surat akreditasi dan prodi sesuai tanggal dan tahun kelulusan. Aturan ini menuai protes sejumlah warga Subulussalam, khususnya mereka yang lulus pada zaman itu, kampus mereka belum terakreditasi. Mereka terancam tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019.

Terkait polemik ini, Ketua MPD Kota Subulussalam, Jaminuddin B., angkat bicara dan mengaku prihatin melihat syarat yang diterapkan BKPSDM terkesan diskriminasi dan menzalimi putra daerah lulus kuliah yang kampusnya kala itu belum terakreditasi.

Dia menjelaskan, meski belum terakreditasi, dulu kampus tersebut telah terdaftar di Kementrian Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan diakui oleh negara, buktinya beberapa di antara mereka sekarang telah diterima menjadi PNS. 

“Jika pada zamannya sah dan sampai sekarang juga harus sah,” ungkap Jaminuddin kepada portalsatu.com, Senin, 18 November 2019, malam.

Namun, ketika aturan mensyaratkan wajib terakreditasi, menurut Jaminuddin, itu berlaku di tahun 2019 karena status kampus yang dahulunya terdaftar dan diakui kini sudah terakreditasi. Sehingga kampus pada umumnya saat ini telah terakreditasi. 

“Bukan berarti ijazah terhadap kampus yang dulunya berstatus terdaftar dan diakui atau disamakan, karena pada saat itu belum terakreditasi, lantas kita bilang ijazah mereka tidak diakui dan tidak sah. Itu tetap sah dan bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS,” tegas Jaminuddin.

Jaminuddin meminta BKPSDM Kota Subulussalam harus jeli melihat persoalan ini, bahwa untuk yang dimaksud akreditasi itu lulusan tahun 2019. Jangan sampai persoalan ini merugikan putra dan putri di Bumi Sada Kata yang lulus kuliah di tahunnya, ternyata ijazah mereka tidak diakui.

“Jangan sampai korban adik-adik kita yang sudah menyelesaikan kuliah di tahunnya, ternyata ijazah mereka tidak diakui,” tegas Jaminuddin.

Menurut Jaminuddin, jika BKPSDM Subulussalam tidak menerima dan mengakui ijazah mereka yang pada waktu itu belum terakreditasi, harusnya BKPSDM sudah menyurati kampus tersebut pada waktunya agar ditutup dan dibubarkan saja. 

“Tapi ternyata tidak dilakukan, berarti BKPSDM menganggap keberadaan kampus tersebut benar dan legal dan ijazah juga legal,” tegasnya.

Oleh karena itu, Jaminuddin menyarankan BKPSDM Kota Subulussalam mengakomodir putra dan putri Bumi Sada Kata yang pada waktu itu status kampus mereka terdaftar dan diakui oleh negara. Jika nantinya, mereka ternyata bermasalah biarkan BKN pusat yang menyelesaikan persoalan tersebut dan itu nanti kemudian hari dapat dituntaskan, setiap masalah pasti ada solusi.

“Ini masih berjuang di tingkat pendaftaran belum tentu lulus, telah dipersulit. Itu semua untuk mengakomodir warga Subulussalam untuk mendaftar CPNS,” pungkas Jaminuddin.[]