LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan anggaran penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi dalam Perubahan APBK (APBK-P) Tahun 2019 senilai Rp2,29 miliar lebih.

Data itu dilihat portalsatu.com/ dalam buku Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2019. Nomenklatur anggaran pada Sekretariat Daerah Lhokseumawe itu tertulis, “Penanganan perkara ligitasi dan non ligitasi Pemerintah Kota Lhokseumawe”. Pagu sebelum perubahan (APBK murni) Rp495,910 juta, setelah perubahan menjadi Rp2,299 miliar lebih (bertambah Rp1,803 miliar). Dari jumlah itu, untuk belanja modal Rp1,8 miliar, dan belanja barang dan jasa Rp499,195 juta.

Kepala Bagian Hukum Setda Lhokseumawe, Muksalmina, dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 18 November 2019, mengakui adanya alokasi anggaran penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi Rp2,29 miliar lebih. Menurut dia, dana itu dianggarkan untuk pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan warga terhadap Pemkot Lhokseumawe terkait tanah sekolah. Namun, kata dia, anggaran tersebut sampai sekarang belum dicairkan lantaran Pemkot masih menunggu pendapat hukum dari kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Muksalmina menjelaskan, salah seorang warga Gampong Blang Weu Panjou, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Tgk. Thaib Marhaban, menggugat Pemkot ini ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tahun 2015. Gugatan tersebut terkait tanah/lahan SMP Negeri 9 Blang Mangat, di Gampong Blang Weu Panjou.

“Beliau (Thaib Marhaban) sebagai pemilik tanah menggugat Pemkot karena sudah menggunakan tanah beliau,” ujar Muksalmina.

Menurut Muksalmina, penggunaan tanah Thaib Marhaban untuk sekolah itu sejak Lhokseumawe masih berada dalam Kabupaten Aceh Utara. “Sebelumnya (sebelum terbentuk Kota Lhokseumawe hasil pemekaran Kabupaten Aceh Utara) cukup banyak aset sekolah, yang sekarang menjadi Kota Lhokseumawe, tidak memiliki sertifikatnya. Dulu walaupun (Lhokseumawe) masih satu dengan Aceh Utara, namun asetnya dikuasi oleh Kementerian Pendidikan karena sistem sentralisasi dan semua terpusat di Jakarta. Kalau sekarang desentralisasi diserahkan kepada daerah,” kata dia.

Dia menyebutkan, atas gugatan Thaib Marhaban, pengadilan memutuskan bahwa Pemkot Lhokseumawe harus mengembalikan tanah seluas 2 hektare yang menjadi lokasi SMPN 9 Blang Mangat kepada warga tersebut. “Pengadilan Negeri Lhokseumawe memutuskan kembalikan tanah plus ganti rugi karena sudah memakai tanah tersebut, kurang lebih Rp4,5 miliar untuk yang bersangkutan,” kata Muksalmina.

Setelah itu, kata Muksalmina, pada tahun 2016 Pemkot Lhokseumawe melakukan pendekatan terhadap Thaib Marhaban untuk meminta jumlah pembayaran ganti rugi dikurangi dari angka Rp4,5 miliar. “Fakta di lapangan memang Pemkot belum pernah membayar. Tahun 2006-2008 silam sempat dianggarkan, tapi tidak bisa dibayarkan, karena harus melalui mekanisme gugatan di pengadilan,” tuturnya.

Muksalmina melanjutkan, karena sudah ada putusan pengadilan, sehingga Pemkot Lhokseumawe pada tahun ini mengalokasikan anggaran untuk membayar ganti rugi tanah milik Thaib Marhaban. “Tapi uang tersebut belum kita bayarkan. Uang itu harus kita bayarkan dari jumlah anggaran (yang dialokasikan dalam APBK-P 2019) Rp2 miliar sekian, hanya Rp1,8 miliar untuk beliau (Thaib Marhaban). Tahapannya sekarang kita sedang menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan BPK, boleh tidak kita (Pemkot) bayarkan. Artinya, jangan sampai setelah dibayar bermasalah dengan hukum,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga sudah mengadakan pertemuan dengan Forkopimda Lhokseumawe membahas tentang SMPN 9 Blang Mangat itu. “Apakah dibiarkan sekolah tersebut dieksekusi oleh pemilik (tanah) dengan bangunan ada sekitar 15 ruang belajar, ada kantor, musala, luas tanah 2 hektare, atau Pemkot membayar tanahnya,” kata Muksalmina.

Muksalmina menyampaikan, penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi itu merupakan judul besarnya (nomenklatur anggaran). “Di dalamnya ada pelaksanaan putusan pengadilan untuk pembayaran ganti rugi tanah tersebut. Jadi, litigasi itu ada di dalam maupun di luar pengadilan. Perkara yang ditangani dari anggaran Rp2,29 miliar itu, senilai Rp1,8 miliar untuk pembayaran ganti rugi dimaksud, dan sisanya ada pembayaran honorarium kuasa hukum dan hal lainnya,” ujar Kabag Hukum Setda Lhokseumawe ini.

“Perkara penggunaan lahan SMP itu ditangani Bagian Hukum Setda Lhokseumawe. Intinya, belum kita realisasikan untuk pembayaran ganti rugi tersebut. Seandainya rekomendasi dari pihak kejaksaan dan BPK bisa (dibayarkan), maka akan dilaksanakan nanti. Kita sedang menunggu pendapat hukum pihak terkait,” pungkas Muksalmina.[]