BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT), H. Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum., dan beberapa Hakim Tinggi melakukan kunjungan kerja ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Aceh di Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Banda Aceh, Selasa, 9 Januari 2024.

Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, didampingi para kepala bidang menyambut dengan ramah kehadiran Tim PT Banda Aceh yang langsung dipimpin KPT.

“Kami ke sini dalam rangka kunjungan balasan atas kehadiran Bapak Kepala BNN Aceh ke kantor kami, sekaligus untuk tukar pikiran sehubungan dengan semakin meningkatnya hukuman mati dan hukuman seumur hidup yang kami putuskan terkait perkara-perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba),” kata Suharjono.

“Selama tahun 2023, PT Banda Aceh telah menjatuhkan hukuman mati kepada 26 terdakwa dan hukuman seumur hidup tujuh terdakwa. Semua ini terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkoba di Aceh. Hemat saya, ini hal yang mesti kita pikirkan solusi dan aksinya agar kasus narkoba bisa berkurang di Aceh,” tambah Suharjono.

Brigjen Rudy Ahmad merespons ajakan KPT dengan menjelaskan upaya-upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Aceh.

“Akhir-akhir ini selain masalah penanaman dan peredaran ganja ke luar Aceh, masalah masuk dan peredaran narkoba di Aceh pun makin marak,” ungkapnya.

Menurut Rudy Ahmad, idealnya memang untuk penanganan narkoba harus melibatkan banyak pihak mulai dari upaya pencegahan hingga penegakan hukum.

“Karenanya, penanganan sektor ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan pendidikan penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala BNN Aceh sambil memperlihatkan beberapa jenis pohon ganja kepada KPT, yang juga disaksikan WKPT dan Hakim Tinggi.[](ril)