TAPAKTUAN – Keuchik dan perangkat gampong lainnya termasuk imum mukim dalam Kabupaten Aceh Selatan dianjurkan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2017 ini.
Untuk merealisasikan program tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Selatan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Aceh Barat, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Selasa, 21 Februari 2017.
Kegiatan yang menghadirkan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Edwin Saputra sebagai narasumber, diikuti sebanyak 260 keuchik dan 48 imum mukim se-Aceh Selatan.
Jika dilihat dari tantangan dan tanggung jawab kerja, memang sudah sepantasnya para keuchik dan perangkat gampong lainnya termasuk imum mukim mendapatkan asuransi ketenagakerjaan. Apalagi dengan letak tofografi wilayah Aceh Selatan yang sangat luas dan dibatasi gunung dan sungai. Sementara demi mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat, para keuchik harus selalu bergerak, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Selatan Emmifizal.
Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan memberi dukungan penuh untuk mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap para keuchik dan perangkat gampong lainnya termasuk para imum mukim. Buktinya, tegas Emmifizal, jauh-jauh hari sebelumnya, Pemkab Aceh Selatan telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2016 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) terkait hal itu.
Memang terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, tidak ada sebuah paksaan terhadap keuchik dan perangkat gampong lainnya untuk ikut serta, sebab peran Pemkab dalam hal ini hanya sebatas memfasilitasi dan menganjurkan. Namun, Pemkab Aceh Selatan tetap mengharapkan kepada seluruh keuchik dan perangkat gampong serta imum mukim untuk ikut, karena program tersebut sangat bermanfaat bagi mereka sendiri, ujar Emmifizal.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Edwin Saputra menjelaskan, pihaknya menawarkan tiga program khusus kepada para keuchik, perangkat gampong lainnya termasuk imum mukim.
Ketiga program tersebut adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan besaran iuran premi asuransi yang harus dibayar perbulannya Rp8.640/orang. Ditambah program jaminan hari tua (JHT) dengan besaran iuran premi asuransi yang harus dibayar perbulannya Rp91.200/orang.
Menyangkut kebutuhan biaya untuk membayar iuran premi asuransi setiap bulannya, para keuchik dan perangkat gampong lainnya termasuk imum mukim bisa menggunakan dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat ke masing-masing gampong (desa).
Perbup Nomor 31 tahun 2016 yang telah disahkan tersebut merupakan bagian dari dasar hukum yang menjadi legalitas para keuchik untuk mengalokasikan anggaran pembayaran iuran premi asuransi tersebut menggunakan dana desa. Ibaratnya Perbup tersebut sebagai dasar pijakan para keuchik dalam mengambil keputusan pengalokasian anggaran sehingga mereka tidak menyalahi aturan, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Selatan Emmifizal.[]




