BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan acara Pembekalan Calon Kepala Daerah dalam Rangka Mewujudkan Pilkada Berintegritas di Aceh.

“Kami harap dengan pembekalan di awal seperti ini, korupsi kepala daerah bisa dicegah dan dihentikan,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis, 26 April 2018.

Kegiatan yang diadakan di kantor gubernur ini diikuti oleh16 pasangan calon kepala daerah di Aceh, yaitu 5 pasangan dari kota Subulussalam, 7 pasangan dari Kabupaten Aceh Selatan, dan 4 pasangan dari Kabupaten Pidie Jaya.

Pembekalan ini dipandang perlu untuk dilakukan karena KPK mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 wali kota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi. Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah memetakan setidaknya 9 titik rawan korupsi di pemerintah daerah.

Selain pembekalan antikorupsi, KPK memanfaatkan momen Pilkada Berintegritas 2018 di Aceh untuk memfasilitasi pengiriman laporan harta kekayaan (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota di Aceh.

Tujuannya untuk para calon kepala daerah adalah untuk sarana pengendalian internal karena setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat. Untuk masyarakat, pengumuman LHKPN ini adalah sebagai salah satu penilaian dalam menentukan calon kepala daerahnya.

“Ini penting supaya masyarakat sadar dan tahu betul sosok pemimpin yang mereka pilih,” kata Saut.

Dalam pembahasan tersebut KPK juga mengajak para calon kepala daerah yang terpilih ke depan supaya bisa menerapkan gaya hidup yang sederhana. Karena selama ini sebanyak mencapai 44% PNS telah terlibat korupsi.

“KPK ke depan juga berencana akan membentuk koordinasi wilayah, akan ada orang yang akan memperhatikan Aceh dari hari ke hari, memperhatikan lewat celah pintu-pintu mana korupsi terjadi,” kata Saut.[]

Penulis: Jamaluddin