BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerapkan persyaratan eksternal yang harus dilakukan oleh seluruh pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang. Syarat tersebut berlaku bagi kandidat yang telah dinyatakan lulus tes kesehatan dan tes baca Alquran.
“Untuk tiga kabupaten, bahwa ada satu persyaratan lagi eksternal,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Selasa, 16 Januari 2018.
Adapun persyaratan tersebut berupa penandatanganan kesediaan untuk menjalani butir-butir MoU Helsinki di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota setempat. “Calon harus bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan DPRK masing-masing,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika pada Pilkada sebelumnya, para kandidat tidak hanya diminta atau hanya menandatangani butir-butir MoU saja, namun tidak langsung di hadapan DPRK.
“Kalau dulu tidak ada disebutkan di depan DPRK, namun hanya membuat dalam sebuah tulisan,” jelasnya.
“Jika tidak ada dijalankan persyaratan tersebut, maka tidak boleh mencalonkan menjadi kepala daerah,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Ridwan berharap kepada pihak DPRK kabupaten/kota bersangkutan, untuk segera menggelar pertemuan dengan para calon. “DPRK harus membuat jadwal kepada para calon menandatangani bersedia menjalani butir-butir MoU Helsinki. Itu harus dilakukan tidak di atas tanggal 18 Februari. Karena tanggal tersebut sudah di atas batas jadwal,” ujarnya.
“Sekali lagi kami juga berharap kepada semua calon nanti memandangi semua pernyataan-pernyataan untuk bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki, di depan DPR Kabupaten Kota masing-masing. Itu kami ingatkan karena itu harus dituruti sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” ujarnya tegas.[]



