BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada Tahun 2022, dalam rapat pleno di Aula Kantor KIP Aceh, Selasa, 19 Januari 2021.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, dikonfirmasi portalsatu.com/, membenarkan sudah ada keputusan terkait tahapan Pilkada 2022 tersebut. Yakni, Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.02-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
“Setelah keputusan itu nanti kita juga mengirim salinan putusan untuk KIP kabupaten/kota di Aceh. Hari ini (Rabu) juga kita kirim ke DPRA dan Gubernur Aceh,” kata Samsul Bahri, Rabu, 20 Januari 2021.
Samsul menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengatur ketentuan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas dan rahasia, yang ditetapkan KIP Aceh.
“Sebelum rapat pleno penetapan tahapan tersebut, kita bersama KIP kabupaten/kota juga melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi tahapan Pilkada Aceh 2022. Agar nanti tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota,” ujar Samsul Bahri.[]


