BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur resmi diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indobesia. Wakil ketua KIP Aceh, Basri saat dihubungi portalsatu.com membenarkan hal tersebut.

“KIP Aceh Timur sudah diberhentikan karena sengketa yang terjadi beberapa waktu lalu,” ucap Basri melalui seluler, Sabtu, 5 Mei 2016.

Basri yang baru saja mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda dari Jakarta itu mengatakan keputusan Mahkamah Agung terkait hal tersebut sudah final.

“Saya baru kembali dari Jakarta dan keputusan ini sudah final dan semua tugas KIP Aceh Timur sekarang menjadi tanggung jawab KIP Aceh,” kata Basri.

Ia mengatakan kasus tersebut bermula dari sengketa rekrutmen anggota KIP Aceh Timur. Proses rekrutmen yang dilakukan oleh anggota komisi A DPRK dibatalkan oleh paripurna DPRK.

“Komisi A kemudian membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga KIP Aceh Timur sekarang resmi diberhentikan KPU,” kata Basri.[]