LHOKSUKON Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengembalikan kotak suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meurah Mulia, Sabtu, 18 Februari 2017, pagi. Sebelumnya, pihak PPK itu telah menyerahkan kotak suara ke KIP usai melakukan rapat pleno.
Komisioner KIP Aceh Utara, Chairul Mukhlis mengatakan, hasil pleno PPK Meurah Mulia tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dikembalikan.
Belum terpenuhinya syarat sah pada rapat pleno yang dilakukan PPK Kecamatan Meurah Mulia. Hal tersebut ditandai dengan tidak diambilnya Formulir C1 berhologram dari kotak suara untuk direkapitulasi pada tingkat kecamatan. Untuk itu PPK Meurah Mulia harus melakukan pleno ulang kerena belum cukup unsur dari peraturan yang berlaku, kata Chairul Mukhlis kepada portalsatu.com, Sabtu siang.
Chairul Mukhlis menyebut pengambilan kembali kotak suara dari gudang KIP Aceh Utara disaksikan Panwaslih dengan pengawalan Kapolsek dan Danramil Meurah Mulia.
Informasi diterima portalsatu.com, setelah diserahkan kembali oleh KIP ke PPK Meurah Mulia langsung dilakukan rapat pleno ulang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.[]



Jumlah perolehan suara