ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara meminta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang sudah dilantik pada 25 Januari 2024, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta etika aturan terkait pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan Komisioner KIP Aceh Utara, Zulfikar, saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kerja, Kode Etik dan Kode Perilaku, Pemungutan Suara, Penghitungan Suara, serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 kepada anggota PPS dan KPPS di Aula Kantor Camat Meurah Mulia, Jumat, 26 Januari 2024.
Bimtek tersebut digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meurah Mulia pada 26-28 Januari 2024. Selama tiga hari itu, materi juga disampaikan lima anggota PPK secara bergantian kepada 546 KPPS.
“Anggota KPPS yang telah dilantik beberapa waktu lalu, saat ini sudah menjadi keluarga besar penyelenggara pemilu khususnya di Aceh Utara. Untuk itu, mari menyesuaikan diri dan mempelajari apa saja tupoksi dalam menjalan tugasnya nanti, karena KPPS merupakan ujung tombak penyelenggara pemilu. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa keberadaan KPPS,” kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, bagi penyelenggara pemilu, mematuhi kode etik adalah kunci untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, kata Zulfikar, KPPS bisa memahami apa saja tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 agar pelaksanaannya berjalan lancar dan tanpa hambatan di lapangan.
Zulfikar menambahkan KPPS harus menguasai betul tata cara pengisian formulir C hasil untuk Pemilu 2024, karena berkaitan penghitungan suara. Juga memahami bagaimana penggunaan Sirekap, aplikasi untuk mengumpulkan, menghitung, dan melaporkan hasil pemilihan.
“Penggunaan Sirekap ini adalah turunan dari KPU RI, bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi penghitungan dan rekapitulasi suara, serta mempercepat proses penyampaian hasil perhitungan suara ke publik. Dan, mencegah manipulasi suara atau meminimalisir kesalahan penulisan perolehan suara,” ujar Zulfikar.[](red)




