LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan sosialisasi verifikasi faktual dan penarikan sampel verifikasi faktual partai politik, Sabtu, 16 Desember 2017. Kegiatan tersebut dikhususkan untuk lima parpol, dua partai nasional, dan tiga partai lokal.

“Verifikasi ini hanya untuk lima partai politik saja. Dua partai nasional, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo dan tiga partai lokal, yaitu Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Damai Aceh (PDA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA),” ujar anggota KPU KIP Aceh Utara, Ayi Jufridar saat dihubungi portalsatu.com/, Sabtu malam.

Ayi mengatakan, acara sosialisasi tersebut dihadiri Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, dan komisioner KIP Aceh Utara, Ketua Panwaslu Aceh Utara Yusriadi dan anggota, serta penghubung dan pengurus dari lima partai politik tersebut.

“Kita menjelaskan bahwa yang diverifikasi nanti, ketua, sekretaris, dan bendahara untuk kepengurusan. Untuk verifikasi faktual, kantor partainya,” kata Ayi Jufridar. 

Secara terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Verifikasi Parpol KIP Aceh Utara, Rizwan Haji Ali menyebutkan, angka sampel tergantung pada jumlah anggota yang diserahkan ke KIP.

“Kalau yang diserahkan hanya sebatas jumlah minimum, yaitu 575 anggota, maka jumlah sampelnya 57 orang. Jika yang diserahkan 600 anggota, maka jumlah sample yang diambil 60 orang. Jumlah sampel 10 persen dari jumlah anggota yang diserahkan kepada KIP,” kata Rizwan. [] (*sar)