LHOKSEUMAWE – AM, 49 tahun, pemilik pangkalan gas LPG tabung 3 Kilogram di Gampong Meunasah Mee, Kemukiman Kandang, Lhokseumawe, ditangkap polisi, Sabtu 16 Desember 2017, pukul 16.00 WIB. Dia diduga menjual gas subsidi ke warga yang tidak berhak.

Polisi menciduk tersangka di tempat usahanya, UD Muara Gas, pangkalan yang juga dijadikan depot air isi ulang. Lokasinya berada tepat di pinggir jalan Medan-Banda Aceh di Dusun Meurandeh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha saat dihubungi via selular, Sabtu malam menjelaskan, hasil penyelidikan, AM menyalurkan gas subsidi itu ke warga di luar area distribusi pangkalannya. Aksi tersangka menyebabkan kelangkaan gas LPG di sekitar pangkalan.

“Kasus ini kita ungkap berawal dari informasi warga di sekitar pangkalan yang mengeluh tidak mendapatkan gas tabung 3 Kg. Ternyata AM menjual gas jatah warga sekitar ke tempat lain,” kata Budi.

AM, lanjut Budi, mengecer gas yang diterima dari agen ke rumah-rumah tanpa disertai kartu penerima gas LPG subsidi. Dia juga menyalurkan gas subsidi ke salah satu penampung di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

“Untuk mengelabui warga sekitar, tabung yang masih berisi gas dicopot segelnya, seakan-akan sudah kosong. Kemudian dijual tersangka ke daerah lain. Kita sita 3 tabung yang sudah dicopot segel untuk bahan pemeriksaan,” ujar Kasat.

Polisi menduga, aksi tersangka melanggar aturan distribusi gas rumah tangga bersubsidi. Namun untuk pemeriksaan lebih lanjut penyidik akan meminta keterangan ahli, termasuk dari pihak Pertamina, untuk mengetahui apakah kasus itu masuk tindak pidana atau pelanggaran administrasi saja.

“Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik, hari Senin pekan ini kita minta pendapat ahli apakah ulah tersangka ranah pidana atau hanya bisa dikenakan pelanggaran administrasi (cabut izin usaha),” kata Budi.[]