Sabtu, Juli 27, 2024

Sekjen BEM Unimal Soal...

LHOKSEUMAWE - Sekretaris Jenderal Badan Universitas Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Sekjen BEM Unimal), Zulfikar,...

Polantas Lhokseumawe Tilang 116...

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 116 pelanggar lalu lintas terjaring razia dilakukan Polisi Lalu Lintas...

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...
BerandaBerita AcehKIP dan Kejari...

KIP dan Kejari Gayo Lues Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Kata Pj Bupati Alhudri

BLANGKEJEREN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjabl sama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan Gubenur dan Bupati, serta penangananan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama itu turut disaksikan Pj. Bupati Gayo Lues H. Alhudri, kepala dinas, dan tamu undangan lainya di aula kantor Kejaksaan setempat, Senin, 5 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., mengatakan penandatangan kerja sama ini tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dengan Kejaksaan RI, dan tindak lanjut penandatanganan antara KIP Aceh dengan Kejati Aceh.

“Maksud dari perjanjian kerja sama ini yaitu sebagai landasan dan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kerja sama. Tujuanya yaitu dukungan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Gubenur dan Pemilihan Bupati tahun 2024,” katanya.

Ruang lingkup pelaksanaan perjanjian kerja sama itu adalah penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, dan pemberian layanan hukum berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kegiatan lain yang disepkati kedua belah pihak.

“Tujuan utama peran Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah untuk menegakan kewibawaan Pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara dalam hal melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Perjanjian kerja sama ini kata Kajari sangat penting, mengingat lembaga KIP kerap dihadapkan dengan berbagai gugatan hukum, dan perjanjian ini sebagai tindakan preventatif untuk meminimalisir terjadinya potensi gugatan dalam setiap Pemilu dan Pilkada.

Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan atas kesepakatan perjanjian tersebut. KIP memohon kepada Kejari untuk diberikan penyuluhan hukum, bantuan hukum, dan pendampingan hukum pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

“Kami ini sangat rentan digugat, sedikit saja salah langsung digugat. Untuk itu kami memohon agar semuanya berjalan dengan lancar, dengan harapan, kalau ada kesalahan kami yang besar mohon dikecilkan, dan kalau kecil mohon dihilangkan, karena manusia itu tidak ada yang sempurna,” katanya.

Pj. Bupati Gayo Lues, H. Alhudri, mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama ini sangatlah penting lantaran Pemilu dan Pilkada sangat rentan digugat oleh pihak yang merasa dirugikan. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, maka Kejari Gayo Lues akan melakukan pendampingan hukum.

Untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, Pj. Bupati sudah melakukan berbagai upaya, seperti melakukan sosialisasi, zikir akbar bersama, dan termasuk penandatanganan perjanjian kerja sama antara KIP dan Kejari.

“Mari sama-sama kita sukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 ini, pilihan boleh berbeda, tetapi harus ingat bahwa kita semuanya bersaudara, dan mari sama-sama kita berdoa agar Pemilu ini berjalan aman dan damai,” katanya.[]

Baca juga: