BLANGKEJEREN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues kembali melakukan sosialisasi keputusan KIP Aceh nomor 17 tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubenur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota di provinsi Aceh, kegiatan itu berlangsung di Dean Convention Center Raklunung, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ketua KIP Gayo Lues didampinggi Komisioner KIP lainya, mengatakan sosialisasi ini merupakan terkait syarat pencalonan dan jadwal pencalonan. Hal ini perlu disampaikan kepada perwakilan tim supaya segera mempersiapkan berkas dan mempersiapkan balon bupati dan wakil bupati untuk tes kesehatan, dan uji baca alqur’an.
“Kalau berkas tidak lengkap, jagan salahkan kami, kami pegang aturan, namun kalau ada kesalahan berkas, akan ada waktu nantinya untuk melakukan perbaikan. Begitu juga dengan ke independenan kami, jika ada yang tidak independent silahkan laporkan,” katanya di hadapan puluhan peserta yang tergabung dari perwakilan tim, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan perwakilan wartawan.
Syarifuddin Norman, S.T., Divisi Teknis KIP Gayo Lues yang menyampaikan materi sosialisasi itu, mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk menjadi calon tetap bupati dan wakil bupati Gayo Lues, mulai dari melengkapi persyaratan hingga harus melewati uji baca Alquran.
“Ada beberapa persyaratan calon, yang diantaranya Warga Negara RI, orang Aceh, beragama Islam, taat memelaksanakan syari’at islam, dan mampu membaca Alqur’an dengan baik,” katanya bahwa uji mampu baca alqur’an itu akan dilakukan di Masjid As-Shalihin Blangkejeren.
Selain itu, Syarifuddin Norman juga menjelaskan syarat lainya, yaitu tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling kurang lima tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana mekar atau politik yang mendapat amnesti/rehabilitasi.
Namun bagi bakal calon yang pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara Lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum ptetap, dapat mencalonkan diri sepanjang memenuhi syarat yang diantaranya.
“Secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik sebagai mantan terpidana paling sedikit kepada dua media cetak harian lokal dan dengan ukuran 100 mm X 7 kolom selama tujuh kali, kemudian bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, dan bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya.[]




