ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan melakukan lelang sebanyak 111 unit bekas kendaraan dinas jenis roda empat dan sepeda motor.

Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Aceh Utara, Fauzan, mengatakan proses lelang itu dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.

“Kita melakukan pelelangan atau penjualan umum atas barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan objek lelang barang bergerak, berupa kendaraan roda empat 55 unit dan sepeda motor 56 unit,” kata Fauzan didampingi Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebelumnya Pemkab telah membentuk tim untuk menelaah terhadap sejumlah kendaraan dinas yang sudah kurang layak dan rusak berat, sehingga tidak lagi mungkin untuk dipakai dalam kedinasan. Sudah dilakukan penelusuran dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang sudah tak bernilai ekonomis lagi.

“Nah, dengan dilakukan penjualan maka akan berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan daerah,” ucap Fauzan yang juga Asisten III Sekda Aceh Utara.

Sebelum dilakukan lelang, satuan kerja pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat. Pejabat Penilai Pemerintah selanjutnya akan menilai harga jual kendaraan dengan melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut.

“Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/lelang dengan menjadi nilai limit pada saat lelang,” ungkap Fauzan.

Hal itu, kata Fauzan, dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan BMD berupa kendaraan dinas. Beberapa tahapan telah dilalui sesuai diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan Barang Milik Negara.

Fauzan menyebut kendaraan yang akan dilelang 111 unit dengan total nilai limit Rp445.391.000. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan ini, diharapkan bisa menggunakan aplikasi lelang.

“Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) secara terbuka (open bidding) pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “syarat dan ketentuan”.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Pemkab Aceh Utara melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara.[](ril)