LHOKSEUMAWE – Sebanyak 130 lembar surat suara rusak dimusnahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe dengan cara dibakar di Gudang Logistik Pilkada, Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa, 26 November 2024.

Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, mengatakan surat suara rusak yang dimusnahkan itu meliputi surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 80 lembar, serta Gubernur dan Wakil Gubernur 50 lembar. Surat suara tersebut tidak bisa digunakan, ada yang robek, dan kurang jelas warnanya.

“Kondisi surat suara rusak ini diketahui pada saat kita terima itu ada beberapa yang memang dalam keadaan robek, gambarnya kurang jelas warna,” kata Abdul Hakim kepada wartawan.

Abdul Hakim menambahkan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di hadapan pejabat Forkompinda untuk memastikan transparansi dalam proses ini.

Turut hadir para komisioner KIP Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Kav Makhyar, Ketua Panwaslih Lhokseumawe Abdul Gani, dan Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama.[]