ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, dipimpin Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., Selasa, 26 November 2024.

Turut hadir Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon, Dinas Kesehatan Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta para Kasi Kejari Aceh Utara.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis sabu dan ganja, tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM), dan tindak pidana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sabu yang dimusnahkan 5.535 gram atau setara 5,5 kilogram dari 51 perkara yang telah inkracht di Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung RI. Ganja yang dimusnahkan 2.203 gram atau 2,2 kilogram dari tujuh perkara yang telah inkracht,” kata Reza Rahim dalam keterangannya, Selasa.

Reza merincikan, barang bukti tindak pidana Kepabeanan dan Cukai meliputi lima slop rokok tanpa cukai merk Nikken, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop H&D Light, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop H&D Classic, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop IB Light, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop IB Flavor, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop Luffman, dan 40 slop rokok tanpa cukai Merk Slop SAE.

Barang bukti tindak pidana BBM, kata Reza, masing-masing 9 liter Pertalite, 22 liter Pertamax, 16 jeriken berisi minyak putih, 2 jeriken BBM oplosan, 6 drum berisi minyak putih dengan berat keseluruhan 215 liter, dan 2.073 liter minyak putih.

Sementara ribuan barang bukti tindak pidana BPOM yang dimusnahkan antara lain hand body tanpa label, sabun tanpa label, dan aneka kosmetik ilegal.

Reza Rahim menyebut pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan. Yakni, diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI.

“Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti. Barang bukti sabu kita musnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran minyak tanah. Ganja, tembakau, dan kosmetik dibakar. Sedangkan barang bukti BBM akan dimusnahkan dengan cara diendapkan ke dalam lubang galian di dalam tanah,” ujar Reza Rahim.[]