Sabtu, Juli 27, 2024

Sekjen BEM Unimal Soal...

LHOKSEUMAWE - Sekretaris Jenderal Badan Universitas Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Sekjen BEM Unimal), Zulfikar,...

Polantas Lhokseumawe Tilang 116...

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 116 pelanggar lalu lintas terjaring razia dilakukan Polisi Lalu Lintas...

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...
BerandaBerita LhokseumaweKIP Lhokseumawe Terima...

KIP Lhokseumawe Terima Pendaftaran Bacaleg Partai Gelora

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe akhirnya menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Gelora untuk Pemilu 2024, Ahad, 14 Mei 2023, malam.

Sebelumnya, KIP Lhokseumawe menyatakan Partai Gelora sempat melakukan pendaftaran bacalegnya. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan (pendaftaran ditutup), Partai Gelora tidak dapat melengkapi dokumen atau persyaratan yang diperlukan.

Baca juga: 21 Parpol di Lhokseumawe Daftarkan Bacaleg ke KIP

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi, dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa, 16 Mei 2023, mengatakan Partai Gelora pada Ahad (14/5), pukul 21.30 WIB, mengajukan pendaftaran bacalegnya dengan menyerahkan Model B pengajuan parpol dan Model B daftar bakal calon parpol dalam bentuk fisik. Partai Gelora menyelesaikan 100 persen upload dokumen persyaratan administrasi pada pukul 23.00 WIB, Ahad (15/5).

“Dengan demikian, kami menerima berkas pengajuan pendaftaran bacaleg Gelora, dan kami nyatakan ada dan lengkap. Mereka mendafarkan sebanyak 25 bacaleg,” kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi, akibat terjadinya kendala pada akun Silon Partai Gelora Lhokseumawe, yang dikhawatirkan bisa berdampak terganggunya proses tahapan pencalonan peserta Pemilu, sesuai Pasal 92 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, KIP Lhokseumawe menerima pengajuan bakal calon Partai Gelora tidak melalui Silon.

“Ketentuan tersebut diperjelas kembali dalam Surat (KPU) 476/PL.01.4-SD/05/2023, yang memberikan peluang kepada peserta Pemilu dapat mengajukan bakal calon pada hari terakhir yaitu 14 Mei 2023 tidak melalui aplikasi Silon. Tapi, di dalam surat tersebut dipertegas bahwa diberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2×24 jam setelah dokumen pengajuan diterima,” ujar Mulyadi.[]

Baca juga: