BerandaBerita LhokseumaweJaksa Panggil Mantan Wali Kota Lhokseumawe dan Direktur PT Rumah Sakit Arun...

Jaksa Panggil Mantan Wali Kota Lhokseumawe dan Direktur PT Rumah Sakit Arun Untuk Diperiksa

Populer

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali memanggil Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan korupsi, Selasa, 16 Mei 2023. Jaksa penyidik juga memanggil mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022 itu.

Hasil penelusuran portalsatu.com menyebutkan Hariadi yang merupakan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2023, dan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL)/PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL periode 2016-2021, memenuhi panggilan penyidik, Selasa (16/5), pagi. Sampai Selasa siang, Hariadi masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Lhokseumawe.

Sedangkan Suaidi Yahya, kabarnya sampai pukul 12.00 WIB, Selasa (16/5), belum memenuhi panggilan alias tidak datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe. Padahal, menurut satu sumber, penyidik memanggil Suaidi untuk datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe pada Selasa, pukul 09.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com via telepon, Selasa (16/5), siang, membenarkan tim penyidik kembali memeriksa Direktur PT RSAL, Hariadi, di Kantor Kejari, sejak sekitar pukul 09.00 WIB. “Sampai siang ini, (Hariadi) masih diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.

Therry Gutama juga membenarkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, Selasa (16/5), pagi. “Dipanggil sebagai saksi. Tapi, dia sampai saat ini (Selasa siang) belum datang, dan tanpa konfirmasi (kepada penyidik) mengapa dia tidak hadir,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe itu.

Ditanya apakah penyidik akan menunggu kedatangan Suaidi Yahya sampai Selasa sore, atau diagendakan kembali jadwal pemeriksaan untuk diperiksa sebagai saksi, Therry Gutama mengatakan, “Kalau dia enggak datang, kita agendakan (lagi jadwal pemeriksaan) satu-dua kali ke depan. Kalau enggak, ya, itu ada tindakan hukum yang harus dilakukan”.

Therry Gutama menyebut Suaidi Yahya pernah memenuhi panggilan saat pihak Kejari Lhokseumawe masih tahap pengumpulan data/bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus PT RSAL itu. “Waktu permintaan klarifikasi, sudah lama, dia datang. Pada masa penyidikan (sejak awal Januari 2023 sampai sekarang), baru pertama ini dia dipanggil sebagai saksi,” tuturnya.

Untuk diketahui, Suadi Yahya merupakan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022. Informasi dihimpun portalsatu.com menyebutkan setelah likuidasi PT Arun NGL tahun 2015, operasional Rumah Sakit Arun (RSA) dialihkan kepada Pemko Lhokseumawe pada Desember 2015 melalui keputusan Wali Kota saat itu.

Wali Kota Lhokseumawe saat itu, Suaidi Yahya, menunjuk PDPL—Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—sebagai pengelola RSA pada Januari 2016. Wali Kota melalui surat penunjukan pada Oktober 2016 menunjuk Direktur Keuangan PDPL—saat itu dijabat Hariadi—sebagai pemegang 90% saham untuk mendirikan PT RSAL.

PDPL mendirikan PT RSAL pada awal November 2016, beralamat di Jalan Plaju No. 1 Kompleks Perumahan PT PAG (eks-Perumahan PT Arun), Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. PT RSAL secara resmi berbadan hukum dengan Keputusan Menkumham RI tanggal 4 November 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Setelah terbentuknya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Keuangan dan Pemko Lhokseumawe melakukan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan RSA antara LMAN Kemenkeu dengan Pemko Lhokseumawe pada 17 Oktober 2018, yang berlaku lima tahun sejak 10 Juli 2018 sampai 12 Juli 2023.

Pemko Lhokseumawe kemudian mengubah bentuk hukum PDPL menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL (Perseroda) melalui Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 tahun 2018, tanggal 31 Desember 2018.

Baca juga: Menyoal Penarikan Deviden Rp3 Miliar PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Lhokseumawe sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hariadi, Direktur PT RSAL, sebagai saksi kasus tersebut, Senin, 17 April 2023. Sebelumnya, Hariadi diperiksa pertama kali di Kantor Kejari Lhokseumawe antara pengujung Februari atau awal Maret 2023.

Sementara itu, penyidik Kejari Lhokseumawe menyita uang sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016 sampai 2022 senilai Rp4.757.739.472, Senin, 15 Mei 2023. Total barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut yang diamankan Kejari menjadi Rp7,8 miliar, setelah PTPL mengembalikan uang Rp3.178.400.000 kepada jaksa penyidik, Jumat, 5 Mei 2023. Setelah penyitaan, uang itu disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) di Lhokseumawe.

Baca: Lagi, Jaksa Sita Uang Rp4,7 Miliar Terkait Kasus PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

Tim penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah menggelar rapat koordinasi bersama tim auditor membahas hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurut Therry Gutama, dalam kurun waktu 2016-2022, PT RS Arun Lhokseumawe mendapat pendapatan mencapai Rp341.003.762.789.

“Dalam rapat terakhir pada Selasa (09/05/2023), menurut hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp43 miliar,” ungkap Therry Gutama dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 10 Mei 2023. Auditor dimaksud adalah auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik Kejari Lhokseumawe menangkap aktor kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022. Desakan itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian, Jumat, 5 Mei 2023, merespons berita tentang Kejari Lhokseumawe menyita uang Rp3.178.400.000 sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

Alfian menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. MaTA mengingatkan Kejari agar tidak melindungi aktor dan penikmat uang yang diduga hasil korupsi. “Dalam kasus korupsi Rumah Sakit Arun, ada aktornya yang memiliki kekuasaan atas pemerintah dan menikmati hasil korupsi,” ungkap Alfian.

Pihak PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mengklaim sudah memberikan kontribusi kepada Pemko Lhokseumawe melalui PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL sejak tahun 2016 sampai 2022 senilai Rp24,85 miliar.

Teuku Nasrullah, S.H., M.H., Kuasa Hukum Direktur PT RS Arun, Hariadi, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Jumat, 28 April 2023, mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan dari Kejari Lhokseumawe. “Perlu kami klarifikasi bahwa pengelolaan PT RS Arun dari awal tidak menggunakan dana dari APBN atau APBK Pemko Lhokseumawe (tidak ada penyertaan modal dari Pemko atau PTPL ke PT RS Arun), dan boleh dicek dalam Laporan Keuangan PT RS Arun atau PTPL atau di DIPA Pemko Lhokseumawe,” ujarnya.

Menurut T. Nasrullah, pembiayaan pengelolaan RS Arun dikelola secara mandiri oleh PT RS Arun sesuai perjanjian Pemanfaatan Aset antara PTPL dengan PT RS Arun. “Dan selanjutnya PT RS Arun sudah memberikan kontribusi ke Pemko Lhokseumawe melalui PTPL sejak 2016-2022 sebesar 24.850.000.000 tertuang dalam perikatan perjanjian antara PT RS Arun dengan PTPL,” ungkapnya.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa informasi di masyarakat seolah-olah PT RS Arun sudah banyak menghabiskan dana APBK atau APBN. Padahal, dalam pengelolaan PT RS Arun, klien kami tidak menggunakan dana dari Pemerintah satu rupiah pun. Klien kami juga telah melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT RS Arun dengan PTPL. Justru kami merasa aneh ada anggapan klien kami merugikan negara,” ujar T. Nasrullah.

Namun, Hariadi dan T. Nasrullah belum merespons pertanyaan dikirim portalsatu.com via pesan WhatsApp, Jumat (28/4), malam, “Ke mana saja mengalir dana kontribusi dari PT RS Arun ke Pemko Lhokseumawe melalui PTPL sejak 2016 sampai 2022 Rp24,85 M?”

Data diperoleh portalsatu.com, dana yang masuk ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe sebagai sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil pengelolaan RS Arun pada 2017 sampai 2021 kurang dari Rp5 M.

Baca: PT Rumah Sakit Arun Klaim Beri kepada Pemko Lhokseumawe Melalui PTPL Rp24,85 M, Mengalir Ke Mana?.[](tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya