SUKA MAKMUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya secara resmi mengajukan gugatan terhadap Pimpinan DPRK Nagan Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Gugatan itu diajukan pada tanggal 13 April 2018 dengan register perkara: Nomor 6/pdt.G/ 2018/ PN Mbo
Gugatan itu diajukan karena Pimpinan DPRK (T Bustaman) dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum, karena menyurati KPU pusat soal berakhirnya masa jabatan komisioner KIP Nagan Raya.
Ketua KIP Nagan Raya M Yasin mengatakan, berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 5 Ayat (7) disebutkan, masa kerja KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota lima tahun terhitung sejak pelantikan.
Artinya, tambah Yasin, masa jabatan komisioner KIP Nagan Raya yaitu; Muhammad Yasin, Said Mudhar, Usman, Arif Budiman dan Firdaus berakhir tanggal 20 Febuari 2019, karena dilantik pada tanggal 20 Februari 2014.
“Itu berdasarkan Pasal 5 Ayat (7) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata M Yasin melalui rilis yang dikirim, Sabtu (28/4/2018)
Selain itu, masih menurut Yasin, di Pasal 58 Ayat (1) Qanun tersebut, juga dijelaskan, bila masa kerja KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota berakhir, sementara tahapan Pemilu sedang berjalan, maka masa jabatan itu bisa diperpanjang sampai berakhirnya tahapan Pemilu.
“Hingga saat ini KIP Nagan sedang melaksanakan tahapan pemilu 2019 berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan jadwal Pemilu tahun 2019,” tegas M. Yasin.
Pimpinan DPRK Nagan Raya menurut M Yasin, telah mengesampingkan Qanun tersebut dengan mengeluarkan surat Nomor: 170/371/2018 tanggal 23 Maret 2018, ditujukan ke KPU pusat perihal berakhir masa jabatan anggota KIP Nagan Raya.
“Insha Allah, Senin 30 April depan, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh,” tegas M. Yasin.[]



