SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan KIP Kota  Subulussalam mengingatkan para pemilih Pilkada supaya membawa e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Aturan terbaru begitu, datang ke TPS harus bawa e-KTP (bagi yang punya e-KTP) atau bawa Suket Disdukpencapil bagi yang belum punya e-KTP,” kata Komisioner Divisi Teknis KIP Kota Subulussalam, Sumardi Pasaribu kepada portalsatu.com/, Selasa, 10 April 2018.

Sumardi menyebutkan, hal itu diatur dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Dalam surat model C6-KWK tentang surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih disebutkan dengan jelas pentingnya membawa e-KTP atau Suket.

“Pemilih wajib membawa KTP elektronik atau Suket Disdukpencapil kepada petugas KPPS pada saat hadir ke TPS. Pemilih penyandang disabilitas  juga diberi kemudahan dalam memberikan hak suara,” kata Sumardi membacakan bunyi aturan tersebut.

Sumardi mengatakan, KIP Kota Subulussalam pada prinsipnya tidak mempersulit masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih. Namun hal ini aturan yang ditetapkan KPU, berbeda dengan pilkada sebelumnya, pemilih datang ke TPS cukup membawa surat undangan pemungutan suara.[]