SUBULUSSALAM – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Drs. Syarkawi Nur, mengatakan, pihaknya ingin mewujudkan Pilkada 2018 berlangsung secara aman dan damai. Menurut Syarkawi, hal ini akan menjadi kenangan indah di pengujung masa jabatan komisioner KIP yang berakhir pada 29 Mei mendatang, jika tidak diperpanjang.

Hal itu dikatakan Syarkawi kepada portalsatu.com/, Jumat, 4 Mei 2018, menanggapi pernyataan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam Nomor Urut 4, H. Anasri akrab disapa Ogek Anas – Ustaz Sabaruddin disingkat OAS, H. Ansari Idrus Sambo dalam konferensi pers, Rabu, 2 Mei 2018. Ansari meminta KIP Subulussalam jangan meninggalkan masalah di akhir masa jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ansari bersama tim pemenangan paslon lainnya, menyusul keluarnya perubahan jadwal kampanye paslon nomor urut 5, H. Affan Alfian Bintang – Salmaza disingkat Bisa, dari 3 Mei menjadi 21 Juni 2018. Calon Wali Kota Subulussalam, Jalaluddin yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, juga menduga adanya indikasi permainan di balik perubahan  jadwal kampanye Bintang – Salmaza.

Menanggapi hal itu, Syarkawi menegaskan, pihaknya bersikap netral dan independen dalam menjalankan semua tahapan pilkada berdasarkan aturan yang berlaku. 

Syarkawi menyebutkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Kampanye, membolehkan bagi paslon yang ingin mengubah jadwal kampanye dari tanggal yang sudah ditentukan sebelumnya, asalkan masih dalam tahapan kampanye.

Syarkawi menegaskan, tidak ada permainan dalam perubahan jadwal kampanye Bintang – Salmaza. Usulan itu diakomodir oleh KIP karena dibenarkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

Menurut Syarkawi, pihaknya juga tidak ingin meninggalkan masalah di akhir masa jabatan Komisioner KIP Subulussalam saat ini. Mereka ingin memberikan yang terbaik bagi rakyat Subulussalam, mewujudkan pilkada aman, damai dan tentram.

Syarkawi mengajak tim sukses dan paslon menyikapi perubahan jadwal kampanye salah satu paslon dengan bijak dan kepala dingin. KIP Subulussalam tidak akan berani mengambil kebijakan atau suatu keputusan tanpa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk PKPU.[]