BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengadakan diskusi persiapan mendengar kesaksian korban dugaan pelanggaran HAM di Aceh, yang diadakan di Kantor KKR Aceh, Banda Aceh, Sabtu, 13 Oktober 2018.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah lembaga kemitraan seperti KontraS Aceh, Yayasan Pulih Area Aceh, LBH Banda Aceh, RPUK, AJAR, ICAIAOS, AJI Banda Aceh, AWPF Paska dan beberapa lembaga lainnya.

Komisioner KKR Aceh, Evi Narti Zain, mengatakan, tujuan diskusi ini untuk mensosialisasikan acara mendengar kesaksian korban dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, yang saat ini pihaknya sedang mempersiapkan serangkaian kegiatan tersebut.

Menurut Evi Narti, KKR Aceh berkepentingan mengadakan kegiatan itu untuk meminta pandangan atau masukan dari para lembaga kemitraaan guna mematangkan persiapan pelaksanaan Rapat Dengar Kesaksian (RDK), yang direncanakan diselenggarakan pada akhir tahun 2018.

“Saat RDK tersebut, nantinya kita akan menghadirkan sepuluh korban dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, untuk menyampaikan kesaksiannya di depan publik,” kata Evi Narti Zain dalam diskusi tersebut.

Evi menambahkan, kegiatan itu dalam rangka menjalankan kewenangan KKR Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh.[]